Ekonomi & BisnisMaluku Utara

Tim Resmob Polda Malut Ringkus 2 Pelaku Catut Nama Kapolres Dan Kasat Reskrim Raup Senilai 200 Juta

TelusurMalut.com – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, kembali meringkus dua pelaku pencatut nama Kapolres Halmahera Timur, AKBP Setyo Agus Hermawan dan Kasat Reskrim.

Pencatutan nama dua pentinggi jajaran Polda Maluku Utara ini. Kedua tersangka ini mencatut nama untuk menipu salah satu pengusaha dengan inisial JW, berhasil meraup sebanyak Rp, 200 juta.

Ini terungkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/ B / 51 / VII /2023 /Polres Halmahera Timur/Polda Malut tanggal 28 Agustus 2023,

Dengan laporan tersebut, tim Resmob Polda Malut berhasil meringkus kedua tersangka mereka diantaranya JKD (37) dan H (28) merupakan warga asal Jakarta.

Wadir Reskrimum Polda Maluku Utara, AKBP Anjas Gautama Putra dalam konfrensi persnya mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan, Ia di back up oleh tim Resmob Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan di Wilayah Jakarta.

“Tim gabungan berhasil menangkap 2 pelaku yang merupakan anggota Sindikat Penipuan Online yang mengatasnamakan Pejabat,”Kata Wadir Krimum Polda Malut, Sabtu 30 Desember 2023.

Anjas menambahkan, Setela dikembagkan pelaku mengakui telah melakukan aksi dengan modus penipuan tersebut sudah ratusan kali di seluruh Indonesia sejak tahun 2019.

Peran kedua tersangka ini sebagai tim yang melakukan penarikan uang hasil kejahatan selanjutnya uang tersebut dikirim kembali ke Rekening para pelaku lain yang pada saat ini masih dalam proses pengejaran di wilayah Indonesia.

“Sementara pelaku Penelpon inisial M yang juga merupakan salah satu pimpinan kelompok ini masih dalam proses pencarian dengan status sudah dimasukkan dalam DPO,” Tegasnya.

Anjas bilang, kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Tersangka diancam dengan pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,”Pungkasnya. (SM/red)

Back to top button