Hukum & KriminalMaluku UtaraNasionalPemerintahanTopik Terkini

BPK Temukan Pemprov Malut Bayar Gaji Dan Tunjangan ASN Bermasalah 

 

Gedung BPK Maluku Utara
(Gedung BPK Perwakilan Maluku Utara)

TelusurMalut.com — Pengelolaan anggaran belanja pegawai dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) tahun 2025, rupanya masih bermasalah.

Dalam catatan BPK, ternyata pemerintah provinsi ditemukan masih membayar gaji dan tunjang ASN yang telah meninggal dunia.

Selain itu, terdapat ASN Pensiunan dan ASN yang sudah pinda tugas ke instansi pemerintah kabupaten/kota juga masih menerima gaji dan tunjangan.

Akibat dari carut marut pengelolaan belanja pegawai tersebut, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp580 juta.

https://telusurmalut.com/menteri-pu-kunker-di-malut-tekankan-pemenuhan-air-bersih-dan-peningkatan-jalan-dan-jembatan

Hal ini terungkap dalam dokumen Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Malut nomor :12.A/T/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.01.05/2026 tertanggal 26 Mei 2026.

BPK juga mencatat, pembayaran gaji pokok ASN yang telah meninggal dunia dengan nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp10.658.500,00.

“Hasil pemeriksaan dengan membandingkan data pegawai yang meninggal dunia pada 2025 dan daftar pembayaran gaji Januari hingga Desember 2025 terdapat 17 pegawai yang menerima pembayaran gaji melebihi batas empat kali gaji,” tulis BPK.

https://telusurmalut.com/diduga-berulang-kali-terlibat-kasus-kriminal-polisi-diminta-tangkap-rambo-riung-dogowini/

Hasil penelaahan BPK atas pengembalian ke kas daerah, ahli waris dari 15 pegawai telah mengembalikan kelebihan pembayaran. Namun, masih terdapat dua pegawai yang kelebihan pembayaran gajinya belum dikembalikan.

“Keduanya berasal dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan nilai Rp4.666.600,00 dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp5.991.900,00. Total kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan mencapai Rp10.658.500,00,” sebut BPK.

BPK mengungkapkan, berdasarkan konfirmasi kepada bendahara gaji masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD), persoalan tersebut terjadi karena ahli waris terlambat mengurus administrasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), termasuk akta kematian sebagai syarat penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).

“Keterlambatan administrasi tersebut membuat pembayaran gaji tidak segera dihentikan sesuai ketentuan,” jelas BPK.

https://telusurmalut.com/breaking-news-tauran-antardesa-babang-dan-sayoang-kembali-terjadi/

Persoalan serupa ditemukan pada pembayaran gaji pokok kepada ASN yang telah memasuki masa pensiun.

BPK mencatat kelebihan pembayaran gaji pokok kepada 15 ASN pensiunan yang melampaui batas waktu Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dalam surat keputusan pensiun.

“Dari jumlah tersebut, 10 ASN telah mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah. Sementara itu, lima ASN lainnya masih menyisakan kelebihan pembayaran sebesar Rp55.607.600,00,” jelas BPK.

Rinciannya, tiga pegawai pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan masing-masing mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp4.604.300,00, Rp25.106.800,00, dan Rp5.675.000,00.

Selanjutnya, satu pegawai pada Dinas Sosial mengalami kelebihan pembayaran Rp9.685.800,00, sedangkan satu pegawai pada RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie sebesar Rp10.535.700,00.

https://telusurmalut.com/kajati-malut-resmi-lantik-safri-abdul-muin-sebagai-kajari-morotai///

Hasil konfirmasi BPK terhadap bendahara gaji menyebutkan kelebihan pembayaran terjadi karena ASN yang bersangkutan tidak segera mendaftarkan SK pensiun kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk penerbitan SKPP.

Selain itu, terdapat SKPD terkait tidak menyampaikan pemberitahuan kepada BPKAD Maluku Utara mengenai ASN yang akan memasuki masa pensiun.

Temuan BPK dengan nilai terbesar berkaitan dengan pembayaran gaji pokok dan tunjangan kepada ASN yang telah pindah tugas keluar dari lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Pembayaran gaji dan tunjangan untuk 33 ASN yang telah mutasi ke pemerintah kabupaten/kota di wilayah Maluku Utara, dengan nilai yang tercatat sebesar Rp513.855.771,00.

Dalam uraian hasil pemeriksaan, BPK juga menyebut pembebanan belanja pegawai sebesar Rp513.885.771,00 yang seharusnya menjadi tanggungan instansi tujuan apabila tidak terjadi keterlambatan penerbitan SKPP.

BPK menjelaskan, keterlambatan penghentian pembayaran gaji dan tunjangan terjadi karena SKPP diterbitkan setelah TMT dalam surat keputusan mutasi.

Akibatnya, pembayaran gaji dan tunjangan para ASN tersebut masih dibebankan pada keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, meskipun mereka telah berpindah ke instansi pemerintah kabupaten/kota.

Pemeriksaan terhadap dokumen pembayaran gaji pada kabupaten/kota tujuan mutasi juga menunjukkan bahwa pembayaran gaji instansi tujuan kepada ASN yang telah pindah tugas belum dilakukan.

BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1980, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2018.

Temuan ini memperlihatkan pentingnya ketepatan dalam pemutakhiran data kepegawaian, penerbitan SKPP, dan koordinasi antara BKD, BPKAD, serta masing-masing SKPD.

Dengan realisasi belanja pegawai yang mencapai lebih dari Rp1,14 triliun, penguatan pengawasan administrasi penggajian menjadi penting untuk mencegah berulangnya kelebihan pembayaran serta memastikan penggunaan APBD sesuai ketentuan. (tim/red).

Back to top button