DaerahHukum & KriminalTernate

Terlapor dugaan kasus Penipuan dan Penggelapan Burhan Ismail Diperiksa Polisi

Foto Istimewa: (Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Michael Irwan Tamsil, S.I.K)

TelusurMalut.com -Terlapor kasus dugaan tidak pidana penipuan dan penggelapan uang 700 Juta Rupiah, Burhan Ismail alias BI diperiksa oleh Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

BI diperiksa sebagai saksi pada Rabu 27 September pekan kemarin.

“Iya benar, terlapor Burhan sudah diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,”Kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Michael Irwan Tamsil, S.I.K saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Selasa (03/10/2023).

Selain Burhan kata Kabid, pihak-pihak lain berkaitan dengan masalah tersebut juga sudah diperiksa. Dan rencannya Rabu (04/10) besok akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Tidak hanya itu, penyidik juga tenga mengumpulkan dokumen-dokumen lain guna pembuktikan terhadap perkara itu pada tahap penyelidikan.

“Jadi prinsipnya penyidik bekerja secara profesional untuk membuktikan aduan masyarakat itu,”Tandasnya.

Sekedar diketahui, Motif dugaan Penipuan dan penggelapan yang di lakukan Burhan Ismail adalah penjualan lahan yang bukan miliknya. Namun itu miliknya, bos Hotel Ayu Lestari di Kelurahan Sasa, Kota Ternate.

Kasus penjualan luas tanah 7160 M2, yang dijual oleh terlapor Burhan Ismail ke saudara Burhanuddin The.

Dijual Perkavling ukuran 10×15 M, dengan harga perkavling Rp 60.000.000. (Is/red)

 

Back to top button