Hukum & KriminalMaluku UtaraNasionalPemerintahanTopik Terkini

Tender Proyek Pemukiman Kumuh Sidangoli Disoal, Pokja Malut Diduga Tidak Profesional

 

(Dokumentasi Ilustrasi)
(Dokumentasi Ilustrasi)

TelusurMalut.com – Polemik pada proses tender proyek Penanganan Permukiman Kumuh Kawasan Sidangoli, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, menuai sorotan.

CV Arlin Trisula Perkasa, salah satu peserta tender yang digugurkan, kembali melayangkan protes atau sanggahan terhadap hasil pemilihan yang diumumkan melalui aplikasi SPSE pada 28 Agustus 2026.

Perusahaan tersebut dinilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses evaluasi yang dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) Malut I UKPBJ-PKP 2026. Bahkan meminta peserta yang telah ditetapkan sebagai pemenang harus dibatalkan dan diminta dilakukan proses evaluasi kembali.

Sanggahan itu dituangkan dalam Surat Nomor 52/ATP/S/IX/2026 tertanggal 2 September 2026 yang ditandatangani oleh Direktur CV Arlin Trisula Perkasa, Ryandikha Septiant Saputra.

Dalam surat tersebut, perusahaan membeberkan alasan penawaran mereka dinyatakan gugur. Salah satunya berkaitan dengan pengalaman pekerjaan pembangunan pagar SMA Negeri 4 Kepulauan Sula sepanjang 240 meter.

Pokja disebut menggugurkan penawaran karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket pekerjaan tersebut tidak dapat hadir ketika dilakukan klarifikasi terkait indikasi pelanggaran terhadap ketentuan IKP 4.1.a.

Selain itu, Pokja juga disebut mempersoalkan tandatangan dan cap badan usaha pada dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan.

Pokja Dinilai Hanya Memanggil Peserta

Di sinilah “CV Arlin Trisula Perkasa” mulai mempertanyakan proses evaluasi. Perusahaan menilai proses klarifikasi terhadap pengalaman pekerjaan yang dilakukan oleh Pogja Maluku Utara hanya secara sepihak.

Sebab, Pokja disebut hanya memberikan undangan kepada peserta tender untuk menghadirkan PPK. Sementara instansi yang menaungi pekerjaan tersebut, yakni Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara, tidak turut diberikan undangan.

Padahal, pihak perusahaan mengaku, dalam surat sanggahannya, peserta tender tidak memiliki kewenangan penuh untuk memerintahkan instansi pemerintah menghadiri proses klarifikasi. Klarifikasi tersebut disebut berlangsung melalui Zoom pada 7 dan 10 Agustus 2026.

CV Arlin Trisula Perkasa kemudian mempertanyakan mengapa Pokja tidak melakukan konfirmasi langsung kepada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara sebagai pihak yang bertanggung jawab dengan pekerjaan tersebut.

Mereka berpendapat, jika terdapat keraguan terhadap pengalaman pekerjaan, klarifikasi seharusnya dilakukan kepada instansi terkait atau PPK secara resmi.

Perusahaan juga mengutip ketentuan Dokumen Pemilihan yang menyatakan Pokja dapat melakukan klarifikasi atau konfirmasi secara tertulis terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan, sepanjang tidak mengubah substansi.

“Pengalaman Kerja Dipersoalkan, Tahapan Klarifikasi Dipertanyakan”

Bukan hanya soal siapa yang diundang dalam klarifikasi. CV Arlin Trisula Perkasa juga mempersoalkan kapan dan bagaimana pengalaman kerja mereka diverifikasi.

Menurut perusahaan, verifikasi terhadap pengalaman Pembangunan Pagar SMA Negeri 4 Kepulauan Sula semestinya dilakukan pada tahapan pembuktian kualifikasi.

Jika merujuk ketentuan Dokumen Pemilihan yang menyebut pembuktian kualifikasi dilakukan dengan memverifikasi kesesuaian data pada formulir elektronik isian kualifikasi di SPSE dengan dokumen asli atau melalui fasilitas elektronik yang disediakan penerbit dokumen.

Jika diperlukan, pembuktian dapat dilakukan melalui klarifikasi atau verifikasi lapangan.

Perusahaan menegaskan bahwa persyaratan pengalaman dalam proses tender adalah memiliki paling kurang satu pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu empat tahun terakhir.

Karena itu, mereka mempertanyakan ketika pengalaman yang dicantumkan dalam isian kualifikasi SPSE justru dipersoalkan melalui file unggahan dan diklarifikasi pada tahapan evaluasi.

Dalam suratnya, CV Arlin Trisula Perkasa bahkan mengutip ketentuan BAB VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi yang menyatakan pengalaman diambil dari daftar pengalaman pada isian kualifikasi dan dibuktikan saat pembuktian kualifikasi dengan membawa kontrak asli serta berita acara serah terima.

“RKK Jadi Alasan Gugur”

Persoalan lain yang disoroti adalah dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi atau RKK. CV Arlin Trisula Perkasa berpendapat bahwa bagian tandatangan pada dokumen tidak seharusnya dijadikan alasan formil untuk menggugurkan penawaran.

Mereka pun menyatakan dokumen RKK yang disampaikan telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pemilihan.

Argumen perusahaan semakin ditegaskan dengan membandingkan persoalan tersebut dengan Pakta Komitmen. Menurut mereka, dokumen Pakta Komitmen yang belum ditandatangani pun tidak otomatis menjadi alasan pengguguran.

Karena itu, perusahaan menilai persoalan penandatanganan dokumen RKK tidak semestinya dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran mereka.

“Pokja Dilarang Mengubah Kriteria”

Dalam sanggahannya, CV Arlin Trisula Perkasa juga mengingatkan kepada Pokja mengenai ketentuan evaluasi dalam dokumen pemilihan.

Mereka mengutip aturan yang menyebut Pokja dilarang menambah, mengurangi, mengganti maupun mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.

Dokumen tersebut juga mengatur bahwa penawaran yang memenuhi syarat yang sesuai dengan ketentuan, syarat dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan tanpa penyimpangan yang bersifat penting atau pokok.

Bagi CV Arlin Trisula Perkasa, ketentuan tersebut menjadi dasar keberatan mereka terhadap keputusan Pokja Maluku Utara yang sengaja menggugurkan penawaran.

“Disebut Ada Indikasi Persekongkolan”

Poin paling serius dalam surat sanggahan tersebut muncul pada bagian kesimpulan. CV Arlin Trisula Perkasa menyebut evaluasi Pokja Maluku Utara I UKPBJ-PKP 2026 tidak objektif.

Mereka menilai, pengalaman kerja perusahaan tidak dilakukan konfirmasi secara langsung kepada instansi terkait, sementara klarifikasi dilakukan pada tahapan yang menurut mereka tidak semestinya. Perusahaan juga menilai evaluasi terhadap RKK tidak sesuai dengan pedoman yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan.

Lebih jauh, CV Arlin Trisula Perkasa menuding adanya indikasi persekongkolan antara Pokja dengan peserta lain yang ditetapkan sebagai pemenang.

Tudingan tersebut tertuang secara eksplisit dalam kesimpulan surat sanggahan. Namun, hingga saat ini, dokumen yang disampaikan kepada redaksi, tudingan tersebut merupakan dalil dari pihak CV Arlin Trisula Perkasa dan belum disertai pembuktian independen maupun tanggapan dari Pokja atau peserta yang ditetapkan sebagai pemenang.

Perusahaan menyatakan jika sanggahan mereka tidak ditindaklanjuti secara baik, mereka akan menempuh langkah lebih jauh dengan menyampaikan aduan atau laporan kepada aparat penegak hukum.

“Perusahaan Meminta Pokja Malut Harus Bekerja Profesionalisme”

Perusahaan meminta pemenang dibatalkan. Melalui sanggahan tersebut, CV Arlin Trisula Perkasa meminta Pokja Malut menerima dan menindaklanjuti keberatan melalui mekanisme SPSE.

Pihaknya juga meminta dilakukan pemeriksaan serta penelaahan kembali terhadap aspek evaluasi yang dipersoalkan, memberikan jawaban resmi melalui mekanisme SPSE, serta membatalkan peserta yang telah ditetapkan sebagai pemenang dan melakukan evaluasi kembali.

Tak berhenti pada Pokja, surat tersebut juga ditembuskan kepada Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi I, Satker Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara, serta PPK Rumah Swadaya dan Pengembangan Kawasan Permukiman.

Selain itu, laporan juga ditujukan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara, serta Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku Utara.

Kini, bola berada di tangan Pokja Malut I UKPBJ-PKP 2026 untuk memberikan jawaban atas sanggahan tersebut melalui mekanisme yang berlaku.

Apakah alasan pengguguran CV Arlin Trisula Perkasa memang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan, atau justru terdapat kekeliruan dalam proses evaluasi seperti yang disampaikan perusahaan?

Penjelasan Pokja sangat penting untuk mengurai dugaan polemik pada proses tender Penanganan Permukiman Kumuh Kawasan Sidangoli tersebut. (tim/red)

Back to top button