Tak Miliki Izin IPR, Kapolres dan Jajaran Diminta Tindak Pengusaha “Batu Bacan” di Halsel

BACAN– Kepolisian Daerah Polda Maluku Utara (Malut) saat ini intens melakukan penertiban terhadap sejumlah lokasi tambang rakyat di wilayah Maluku Utara yang tidak memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Namun kali ini, para pengusaha batu Bacan di Desa Doko dan Palamea, di Halmahera Selatan, tampaknya belum dia sentuh oleh aparat penegak Hukum.
Berdasarkan hasil investigasi di dilakasi penambang batu bacan tersebut bahwa, ditemukan di Desa Palamea sebelumnya telah memilik izin pertambangan rakyat (IPR) tapi sudah berakhir dan belum diperpanjang.
Sementara untuk di Desa Doko Kecamatan Kasiruta Barat, selama ini belum memiliki izin atau pertambangan tanpa izin (PETI) yaitu pertambangan batu mulia tanpa izin.
Padahal pertambangan batu mulia atau batu bacan ini sudah banyak hasilnya di nikmati oleh para pengusaha dan hasil yang di dapat dari penambang di jual keluar dari Wilayah Halmahera Selatan, kemudian, pembeli juga banyak dari luar Negeri
Sejumlah pengusaha besar Batu Bacan di dua lokasi yang selama berbisnis tidak miliki izin resmi dan selalu membawa keluar batu bacan dari Halmahera Selatan bahkan Maluku Utara hingga keluar Negeri adalah Safdin Gappang, (warga palamea), Ude, Isra, Aldi Jiko (desa Doko), Ansar (Desa Jiko), ILu (desa Doko), Hi. Darwis, Hi. Kamal (Desa Doko), Haryadi Hi Jalal dan Saiful Sidobu.
Hal ini tentunya, sudah sangat melanggar peraturan dan ketentuan hukum tentang Tindak Pidana dibidang Penambangan tanpa izin (PETI) dan bisa berefek pada pidana hukum.
Diketahui, Kasus ini menjadi atensi Kapolda Maluku Utara terkait dengan Tindak Pidana dibidang Penambangan tanpa izin (PETI) dan atau menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara atau pertambangan batu mulia tanpa ijin yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin yang berlokasi di Desa Doko dan Desa Palamea Kecamatan Kasiruta Barat Kabupaten Halmahera Selatan.
Hal ini, Sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 158 Jo Pasal 161 dan atau Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Menanggapi hal tersebut, Direktur LIDIK Maluku Utara, Samsul Hamja mengatakan, masalah tambang rakyat di wilayah Hukum Kepolisian Daerah Polda Maluku Utara saat ini menjadi atensi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Irjen Pol Waris Agono.
Olehnya itu, pihaknya meminta Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan harus menutup aktifitas galian batu mulia atau Bacan. Sebab, selama beraktivitas tidak ada izin dan juga tidak ada pendapatan yang disetir ke daerah dalam bentuk pendapatan asli daerah (PAD).
“Polres Halsel tidak bisa tebang pilih dalam penegakan hukum kaitan dengan tambang tanpa izin, karena itu kami mendesak Kapolres dan jajaran harus segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktifitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Doko dan Palamea,”pinta Samsul. (**)





