Soal KPM, Kadis PMD Warning Kepala Desa di Halmahera Selatan

LABUHA,TM.com– Dalam rangka mendukung program pemerintah melalui pusat yakni pembentukan Koperasi Merah Putih (KPM) di tingkat Desa tahun 2025.
Kepala Dinas (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, Muhammad Zaki Abdul Wahab, mewarning kepada Kepala-Kepala desa Agar segera membentuk Koperasi Merah Putih.
Menurutnya, jika instruksi ini tidak ditindaklanjut oleh kepala desa, maka pencairan anggaran Tahap II Dana desa tidak di cairkan
Zaki mengatakan, pembentukan KMP dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.
“Halsel yang tercatat hari ini baru sebanyak 113 Desa yang telah membentuk Koperasi Desa Merah Putih, masih tersisa ratusan desa yang belum terbentuk,” ungkap Kadis PMD saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (04/06/25)
Zaki bilang, Sebelumnya DPMD sudah menyampaikan bahwa Halmahera Selatan itu batas waktu pembentukan koperasi Desa Merah Putih jatuh pada tanggal 20 Juni 2025.
Olehnya itu, Pada tanggal 12 Juli itu akan dilakukan Launching KMP secara nasional, bahwa KMP sudah terbentuk di 80.000 Desa di Indonesia.
“Di Halsel kami target KMP terbentuk 100 persen di tanggal 20 Juni 2025. Tahapan pertamanya adalah pembentukan dan legalitas yaitu pengurusan akta notaris dan izin kementerian hukum dan HAM,” ujarnya.
Selain itu, Zaki menyebut, pihaknya juga sudah bekerjasama dengan Dinas Koperasi untuk melakukan sosialisasi KPM.
“Kami juga sudah menyampaikan di semua Kepala Desa bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) dan pencairan DD tahap dua tidak akan di proses terkecuali Desa yang bersangkutan sudah membentuk KPM,” pungkasnya. (**)
Penulis: Mursid
Editor: Rustam





