HalselHukum & Kriminal

Skandal Pengadaan Speed Boat Rp8 Miliar Milik Dinkes Halsel Disorot

Foto Istimewa: (Speed Boat Pusling Milik Dinkes Halsel)

LABUHA, TM.com– Proyek pengadaan delapan (8) unit speed boat Puskesmas Keliling (Pusling) oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tahun anggaran 2024 disorot.

Pasalnya, meski menyedot anggaran sebesar Rp 8 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK), pengadaan armada 8 unit tersebut diduga kuat tidak memenuhi standar keselamatan, kelayakan dan tidak bisa digunakan.

Diketahui 8 unit speed boat Pusling laut ini pengadaannya dari Surabaya melalui pihak ketiga (Kontraktor) yang bernama Carlos dengan anggaran per unit 1 miliar, jika di totalkan 8 unit sebayak 8 Miliar.

“Speed tersebut tidak bisa digunakan karena terlalu kecil dan mudah oleng. Speed milik Puskesmas Laiwui pernah tenggelam saat kegiatan pusling,” ungkap salah satu Kepala Puskesmas yang enggan namanya disebutkan, Jumat (13/6/2025).

Tak hanya itu, desain kapal disebut-sebut tidak sesuai dengan karakteristik perairan Halmahera Selatan yang terkenal sangat menantang. Apalagi rentang kendali sangat rawan untuk ditempuh.

Hal ini Para tenaga kesehatan di 8 Puskesmas pun mengaku waswas akan keselamatan mereka ketika harus menggunakan armada tersebut dalam menjalankan tugas.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan, Halid Hi. Yusuf, sebelumnya menyatakan bahwa delapan unit speed boat tersebut telah disalurkan ke delapan Puskesmas, yakni Puskesmas Bibinoi Wayaua, Babang, Guruapin, Lelei, Busua, Wayaloar, dan Dolik.

Ia berdalih, proyek ini bertujuan menunjang pelayanan kesehatan masyarakat pesisir dan kepulauan. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Armada yang dibeli justru menambah beban operasional karena tidak dapat difungsikan secara optimal, bahkan membahayakan.

Menanggapi hal ini, Praktisi hukum Maluku Utara Ismid Usman menyebut kasus ini mengindikasikan kelalaian berat atau dugaan korupsi.

Ia menegaskan bahwa Kepala Dinas Kesehatan (Kadis) Asia Hasyim, pejabat teknis pengadaan, dan pihak rekanan pelaksana proyek harus dimintai pertanggungjawaban hukum dan diperiksa secara menyeluruh.

“Ini bukan sekadar proyek gagal, ini adalah kerugian negara. Dana Rp8 miliar untuk 8 speed boat yang tidak bisa digunakan harus diusut tuntas. Semua pihak yang terlibat, baik kepala dinas, PPK, PPTK maupun rekanan wajib diperiksa,” tegas Ismid. (**)

Back to top button