Sidang Sengeketa Pilkades Tahap I Digelar, 10 Desa Tidak Hadir

HALSEL, TelusurMalut.com — Sengketa hasil pemilihan kepala Desa tahap I di Halmahera Selatan, Maluku Utara, mulai disidangkan.
Hari ini, sebanyak 14 Desa yang dijadwalkan menjalani sidang sengketa, yang dilakukan oleh tim Penyelesaian Sengketa Pilkades.
Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades, Rahim Yasin, kepada wartawan usia melakukan sidang di Papaloang, kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, menyampaikan, agenda sidang hari ini adalah membacakan gugatan dan jawaban.
“Agenda sidang hari ini adalah penggugat membacakan gugatannya melalui kuasa hukum maupun secara sendiri-sendiri. Dan hari ini jadwal sidangnya adalah 14 Desa, tetapi yang hadir dalam persidangan hanya 4 desa. Sebagian besar tergugat belum hadir,”, jelas Rahim, Senin (28/11/2022)
Rahim menjelaskan, gugatan yang diajukan para Cakades ini berbeda-beda, ada yang menggugat Cakades terpilih dan ada juga yang menggugat Panitia Pilkades Desa.
“Dalam sidang ini, kami mendengar penyampaian dari kedua belah pihak, baik dari penggugat maupun tergugat. Sebagian penggugat juga suda mengajukan gugatan dan para saksi-saksinya, kami juga memberikan kesempatan kepada tergugat untuk menyampaikan pembelanya,” ungkapnya
Rahim menambahkan, sebanyak 40 desa Pilkades tahap I yang telah memasukkan gugatan ke Panitia Pilkades Kabupaten, dan dari 40 gugatan itu, yang suda dipelajari atau diperiksa oleh tim Penyelesaian Sengketa adalah, Desa Saketa, Fluk, Suka Damai, Lelei, Kuo, Nurjihad, Boso, Yomen, Tanjung Jere, Bumi Rahmat, Lalui, Koititi, Bisui dan Desa Tawabi.
“Setia desa agenda sidangnya dijadwalkan sebanyak 3 kali, mulai dari sidang pembacaan gugatan dan pembelaan, kemudian keterangan saksi dan pengajuan barang bukti dan terakhir adakah sidang putusan. Sidang gugatan ini akan cepat selesai jika semua pihak hadir dalam persidangan,”, imbuhnya
Bagi desa yang jadwal sidangnya hari ini tidak hadir tambah Rahim, itu dijadwalkan pemanggilan kembali pada Hari Senin pekan depan.
” Kami mengimbau kepada desa-desa yang bersengketa agar mengahdiri undangan sidang yang telah diberikan, supaya proses ini segera selesai. Jika semua pihak pro aktif maka masalah akan segera diselesaikan. Kami juga sangat menghargai semua pihak atau masyarakat yang mencari keadilan atau yang tidak puas dengan hasil Pilkades, maka kami membuka ruang untuk kedua pihak dalan mencari keadilan. Kami akan mendengar terangan semua pihak dan akan diputuskan sesuai ketentuan yang berlaku,”, ujarnya
Rahim menegaskan, tim Penyelesaian Sengketa Pilkades bekerja secara Independen dan tidak intervensi oleh pihak manapun.
Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades yang dibentuk oleh Bupati Halmahera Selatan sebanyak 3 orang diantaranya, Rahim Yasin, staf Khusus Bupati Bidang Hukum, Kabag Hukum Setda Halsel, Rusdi Hasan dan Komisioner Bawaslu Provinsi Malut, Aslan Hasan. (Nan/Red)





