Hukum & Kriminal

Setoran Desa Rp3-10 Juta untuk Bupati Cup 2026 Diduga Lewat Camat, Kejati Malut Diminta Telusuri

TelusurMalut.com — Dugaan adanya setoran uang dari sejumlah pemerintah desa untuk mendukung pelaksanaan Bupati Cup 2026 di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi sorotan.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya permintaan dana kepada sejumlah kepala desa menjelang pelaksanaan turnamen sepak bola yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026.

Setoran tersebut diduga disalurkan melalui camat di masing-masing wilayah kecamatan. Besaran uang yang disebut diminta dari desa juga bervariasi, mulai dari Rp3 juta, Rp4 juta, Rp5 juta hingga Rp10 juta per desa.

Dugaan ini kini mendapat perhatian dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Maluku Utara) yang meminta aparat penegak hukum menelusuri asal-usul permintaan, mekanisme pengumpulan hingga penggunaan dana tersebut.

Persoalan menjadi lebih serius karena setoran tersebut diduga bersumber dari Dana Desa (DD).

Apabila informasi tersebut benar, penggunaan Dana Desa untuk mendukung kegiatan tingkat kabupaten perlu ditelusuri dari sisi perencanaan dan penganggaran. Salah satu hal yang perlu dipastikan adalah apakah pengeluaran tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku di masing-masing desa dan tercantum dalam APB Desa.

Selain itu, perlu diketahui apakah pemerintah desa memiliki dasar yang sah untuk mengalokasikan anggaran tersebut serta siapa pihak yang memberikan arahan atau permintaan.

Ketua DPD LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Roberthus Melchisedek Tacoy, S.H., memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan pengumpulan dana tersebut.

Menurut Wahyudi, pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada kepala desa sebagai pihak yang diduga menyetorkan uang.

“Dana Desa seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa. Kalau benar ada setoran yang bersumber dari Dana Desa, harus jelas dasar penganggarannya dan apakah sudah masuk dalam APB Desa,” ujar Wahyudi, Selasa (22/9/2026).

Informasi mengenai besaran setoran yang beredar menunjukkan adanya nominal yang berbeda antar desa.

Ada desa yang disebut diminta Rp3 juta, sementara desa lainnya disebut mencapai Rp4 juta, Rp5 juta hingga Rp10 juta.

Perbedaan nominal tersebut juga menjadi salah satu hal yang dinilai perlu diklarifikasi. Aparat penegak hukum perlu memastikan apakah perbedaan tersebut berkaitan dengan kebijakan tertentu, kesepakatan antarwilayah, kemampuan desa, atau mekanisme lain.

LIN meminta informasi tersebut diuji dengan dokumen dan keterangan dari pemerintah desa maupun pihak yang diduga menjadi penghubung dalam pengumpulan dana.

Jika setoran tersebut benar-benar telah dilakukan, penelusuran juga diperlukan untuk mengetahui jumlah desa yang telah menyetor dan total uang yang terkumpul.

Wahyudi juga mempertanyakan dugaan pembebanan biaya kepada pemerintah desa di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Menurutnya, pemerintah desa perlu memperoleh kejelasan mengenai dasar penggunaan anggaran apabila memang diminta memberikan kontribusi untuk pelaksanaan Bupati Cup 2026.

“Dana Desa sedang mengalami efisiensi, tetapi kenapa desa masih dibebankan setoran untuk partisipasi Bupati Cup? Kalau memang menggunakan Dana Desa, harus jelas dasar hukumnya dan mekanisme penganggarannya,” katanya.

Ia menilai, apabila pengeluaran tersebut tidak tercantum dalam perencanaan dan APB Desa, persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat yang berwenang.

Namun, ada atau tidaknya pelanggaran tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan informasi mengenai adanya setoran. Hal tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, serta penelusuran aliran dana.

LIN meminta Kejati Maluku Utara menelusuri seluruh rangkaian dugaan setoran tersebut.

Penelusuran, kata Wahyudi, perlu menjawab sejumlah pertanyaan penting, di antaranya:

  • Berapa desa yang telah menyetor?
  • Berapa nominal yang diminta dari masing-masing desa?
  • Siapa pihak yang pertama kali meminta setoran?
  • Apakah permintaan tersebut disampaikan secara tertulis atau lisan?
  • Apakah camat berperan sebagai penghubung atau penerima setoran?
  • Dari pos anggaran mana uang tersebut berasal?
  • Apakah pengeluaran telah tercantum dalam APB Desa?
  • Kepada siapa uang diserahkan?
  • Berapa total dana yang telah terkumpul?
  • Untuk kegiatan apa saja dana tersebut digunakan?
  • Apakah tersedia bukti penerimaan dan pertanggungjawaban?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah dana yang dihimpun benar-benar digunakan untuk kepentingan Bupati Cup atau terdapat penggunaan lain.

Dalam desakannya, LIN meminta aparat penegak hukum turut meminta keterangan dari pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan penyelenggaraan kegiatan maupun pemerintahan desa.

Di antaranya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Halmahera Selatan Noce Totonuhu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) M. Zaki Abdul Wahab, serta para camat di Kabupaten Halmahera Selatan.

Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat kebijakan, koordinasi, surat, instruksi, atau komunikasi resmi terkait permintaan dana kepada pemerintah desa.

Namun, penyebutan nama-nama tersebut dalam pemberitaan ini tidak berarti mereka telah terbukti melakukan pelanggaran atau terlibat dalam dugaan setoran. Klarifikasi dan 

Hingga berita ini diterbitkan, TelusurMalut.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kadispora Halsel Noce Totonuhu, Kepala DPMD M. Zaki Abdul Wahab, serta pihak kecamatan terkait dugaan setoran dan penggunaan Dana Desa untuk Bupati Cup 2026.

Keterangan dari pihak-pihak tersebut penting untuk menjelaskan apakah terdapat kebijakan resmi mengenai kontribusi pemerintah desa, bagaimana mekanisme pembiayaan Bupati Cup 2026, serta apakah benar terdapat permintaan setoran dengan nominal sebagaimana informasi yang beredar.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Pada akhirnya, dugaan setoran tersebut perlu dibuka secara transparan agar masyarakat dapat mengetahui dasar penganggaran, sumber dana, mekanisme pengumpulan, penerima, serta pertanggungjawaban penggunaan uang yang disebut berasal dari desa.

Jika memang terdapat dasar hukum dan mekanisme penganggaran yang sah, hal tersebut dapat dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, aparat penegak hukum dapat menentukan langkah sesuai hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh. (Cidox)

Back to top button