Setelah Ahmad Hadih, Kejati Malut Didesak Tetapkan Leny Syahrir dan Aswin Adam Tersangka

BACAN- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), didesak memeriksa Direktur PT. Bangun Utama Mandiri Nusa (BUMN) Leny Syahrir dan mantan Kepala Badan Pengelolah keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halsel Aswin Adam.
Desakan ini menyusul, setelah tim penyidik lembaga Adhiyaksa melakukan pengembangan tersangka dan kembali memeriksa sejumlah pejabat termasuk kepala BPBJ, mantan Pogja dan mantan sekretaris dinas Perkim Halsel.
“Kejati Malut jangan hanya periksa mantan Pogja dan kepala BPBJ dan pejabat strategis lainnya, namun Direktur PT. BUMN Leny Syahrir dan mantan Kepala BPKAD Aswin Adam juga dimintai pertanggungjawaban pidana, karena keduanya adalah aktor utama dibalik dugaan korupsi “Doi” proyek Masjid Raya Halsel,” ungkap Ismid Usman kepada TelusurMalut.com, Kamis (26/06/2025).
Ismid menilai, langkah pengembangan tersangka oleh tim penyidik Kejati Malut untuk tidak berhenti pada penetapan satu tersangka yakni AH alias Ahmad Hadi. Tetapi dalam kasus ini, Penyidik Kejati Malut harus menjerat dua aktor utama atas kerugian keuangan negara yang begitu fantastis.
“Penetapan satu tersangka saja dalam kasus ini jelas tidak cukup. Karena dalam konstruksi hukum pidana, pelaku tindak pidana bukan hanya orang yang melakukan langsung, tapi juga mereka yang menyuruh atau turut serta melakukan,” tegas Ismid.
Ismid mengatakan, PT. BUMN bersama sejumlah anak perusahannya sebagai pelaksana proyek sejak tahun 2017 hingga 2019 seharusnya ikut diperiksa secara mendalam. Apalagi, perusahaan tersebut telah berturut-turut memenangkan proyek dengan nilai kontrak ratusan miliar, namun fisik bangunan tidak menunjukkan progres yang sepadan.
“Leny Syahrir sebagai direktur perusahaan harus bertanggung jawab. Bagaimana mungkin proyrk dengan nilai ratusan miliar tapi bangunan tetap mangkrak. Ini sudah bukan kelalaian, ini potensi kejahatan tindak pidana yang terstruktur,” ujarnya.
Ismid juga mempertanyakan posisi Aswin Adam, mantan Kepala BPKAD Halmahera Selatan, yang kala itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Daerah (KPAD).
Ia menyebut, Peran Aswin Adam sebagai pihak yang paling berwenang dalam mencairkan anggaran proyek Masjid Raya selama masa pemerintahan Bupati Bahrain Kasuba.
“Ada yang janggal. Mengapa yang diperiksa Kejati hanya Marla Sainu sebagai bendahara umum daerah (BUD), padahal pengendali pencairan itu kepala BPKAD Aswin Adam. Apakah ada alasan hukum yang membuat Aswin tidak tersentuh? Ini harus dijelaskan kepada publik,” kata Ismid tajam.
Ismid menegaskan, Desakan ini muncul setelah Kejati Maluku Utara kembali memeriksa sejumlah eks pejabat strategis terkait proyek masjid yang sudah menelan dana lebih dari Rp 134 miliar tersebut, namun hingga kini belum juga rampung.
Sejumlah nama yang telah diperiksa antara lain Nasrun alias Acun (eks Pokja ULP), Lukman (eks Bendahara Perkim), Imbran (eks Pogja ULP, kini ketua ULP), Ahmad Ibrahim (Sekretaris Disperkim), dan Rahmat Djunaidi (eks Ketua ULP 2016–2017), Marla Sanafu (Bendahara Umum Daerah BUD)
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari fakta persidangan terdakwa tunggal Ahmad Hadi, yang telah lebih dulu dijerat. Ahmad Hadi selaku PPK proyek tahun 2017 hingga 2019, dinyatakan bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 1,42 miliar, berdasarkan hasil audit BPKP.
Namun, Ismid menilai jumlah tersebut terlalu kecil dibanding total anggaran yang sudah digelontorkan lebih dari Rp 100 miliar lebih.
“Jika Rp109 miliar anggaran sudah habis, tapi hanya Rp 1,4 miliar yang disebut sebagai kerugian negara, maka ada dua kemungkinan auditnya belum menyeluruh, atau pelaku lain belum disentuh. Kejati harus berani bongkar ini sampai tuntas,” pungkasnya. (**)





