Setelah Ahmad Hadi, Kejati Malut Dalami Tersangka Lain Dugaan Korupsi Mesjid Raya Halsel

TERNATE, TM- Setelah ditetapkan Ahmad Hadi sebagai tersangka, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, terus dalami tersangka lain dalam kasus Dugaan Korupsi Proyek Pekerjaan Masjid Raya Halmahera Selatan.
Diketahui kasus tersebut tim penyidik baru saja menetapkan 1 tersangka. Dia adalah mantan Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Diaperkim) Halmahera Selatan, Ahmad Hadi.
Ahmad Hadi ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik mengantongi hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP sebesar Rp.1.426.515.798,65.
Saat ini tim penyidik sedang mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat, yang berpotensi akan ditetapkan tersangka tambahan dan ditahan.
“Sementara kawan-kawan penyidik baru menetapkan 1 tersangka, saat ini masih dilakukan penelitian, jika ada yang ditetapkan sebagai tersangka kita akan sampaikan,” Tegas Kasi penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga kepada wartawan, Selasa (16/01/2024) kemarin.
Richard juga memastikan, pihaknya akan menyampaikan ke publik jika hasil pengembangan penyidikan dengan adanya tersangka baru yang nanti ditetapkan.
“Yang jelasnya, hasil penelitian akan disampaikan kepada kawan-kawan,” Pungkasnya.
Richard bilang, sementara tersangka Ahmad Hadi langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Ternate sesuai surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor: PRINT- 23 /Q.2/Fd.2/01/2024, tanggal 16 Januari 2024, selama 20 hari. (Sm/red)





