Hukum & KriminalKesehatanMaluku UtaraNasionalOpiniPemerintahanSportTernateTopik Terkini

Semua Unsur Korupsi Terpenuhi, Kejati Malut Segera Ambil Langkah Hukum

(Hendra Kariyanga Praktisi Hukum)
(Hendra Kariyanga Praktisi Sekaligus Pakar Keuangan)

TERNATE, TM.com– Dugaan penyebab gagalnya pekerjaan proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), telah memenuhi unsur korupsi dan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang.

Aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera disikapi. Kasus ini sebagai hadia untuk lembaga Adhiyaksa di penghujung tahun 2025.

Baca Juga: https://telusurmalut.com/kejati-malut-terbuka-penanganan-kasus-hibah-unsan-bacan/

“Semua unsur korupsi sudah terpenuhi karena ada penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum dan kerugian negara. Makanya kemarin saya sampaikan proyek RSP Halbar itu korupsi yang terjadi di depan mata karena semua unsur sudah terpenuhi,” tegas praktisi sekaligus pakar hukum keuangan negara Universitas Khairun Ternate, Dr. Hendra Karianga SH.,MH., Minggu (14/12).

Lantaran sudah memenuhi unsur pidana sehingga tidak ada alasan lain kecuali langkah hukum cepat dan tegas harus dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, untuk mengungkap kasus ini hingga menjadi terang.

Baca Juga: https://telusurmalut.com/usut-tuntas-proyek-rsp-halbar-hendra-korupsi-bukan-delik-aduan/

Hendra memastikan Kejaksaan Tinggi Malut, melalui Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Fajar Haryowimboko, tetap melakukan langkah hukum tanpa menunggu laporan resmi.

“Mustahil kejaksaan menunggu laporan resmi karena korupsi bukan delik aduan. Itu tidak mungkin. Kejaksaan pasti bergerak karena semua unsur sudah terpenuhi,”sahut Hendra, menjawab pertanyaan jurnalis Posko Grup soal alasan Aspidsus menunggu laporan resmi terkait proyek mubazir tersebut.

Baca Juga: https://telusurmalut.com/bupati-dituding-aktor-gagalnya-proyek-rs-pratama-halbar/

Korupsi, lanjut Hendra, merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam kelangsungan pembangunan, sehingga tidak bisa dibiarkan.

Ia menyebut sejumlah pihak harus dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban hukum, terutama Bupati Kabupaten Halmahera Barat, James Uang. Juga pihak ketiga dalam hal ini PT. Mayagi Mandala Putra. Keduanya paling bertanggung jawab secara hukum di balik gagalnya proyek tersebut.

Baca Juga: https://telusurmalut.com/dinilai-sejahterakan-masyarakat-obi-dprd-malut-apresiasi-harita-nickel/

Bupati merupakan pejabat eksekutif secara sepihak telah memindahkan lokasi pembangunan RS Pratama Halbar, yang sebelumnya ditempatkan di Desa Janu, Kecamatan Loloda oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI. Ia (bupati), memindahkan lokasi rumah sakit ini di Desa Soang Sungi, Kecamatan Ibu.

Seorang sumber terpercaya di lingkup Pemda Halbar menyebut, pemindahan lokasi dilakukan setelah adanya pencairan anggaran tahap pertama.

Kemenkes RI yang belakangan mengetahui keputusan bupati memindahkan lokasi rumah sakit tetap bersikukuh. Menganggap tindakan konyol bupati itu menyalahi perencanaan awal yang sudah ditetapkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan RSP Halbar dikerjakan oleh pengusaha Joni (Koko) Laos, melalui PT. Mayagi Mandala Putra, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 seniai Rp42.946.393.870.61. Pihak perusahaan diberi waktu pekerjaan selama 280 hari kalender, terhitung sejak 25 Maret 2024. Hingga batas waktu yang ditentukan pekerjaan proyek tak kunjung selesai, bahkan mangkrak. (red-mg)

Back to top button