Satreskrim Polres Halut Proses Dugaan TPPO di Club ‘Radifira Cafe’

TOBELO, TelusurMalut.com– Satreskrim Polres Halmahera Utara (Halut) Maluku Utara (Malut) tengah memproses kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditemukan di sala satu club malam “Radifira Cafe”
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU M. Thoha Alhadar ketika dikonfirmasi membenarkan prihal tersrbut mengaku, pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Thoha mengatakan, LC yang tidak memiliki identitas ini dengan inisial PTT (16) yang merupakan warga Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara (Sulut), yang dipekerjakan di Radifira Cafe dan Karaoke.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, saksi-saksi tengah dilakukan pemeriksaan,” Ucapnya. Sabtu 14 Desember 2024.
Thoha menambahkan, kasus ini diungkap dalam operasi Pekat, saat anggotanya yang tergabung dalam tim gabungan tersebut melaksanakan kegiatan pemeriksaan identitas dan test urin terhadap para tamu dan LC.
“Anggota temukan sala seorang LC belum bisa menunjukkan kartu Identitas diri dan setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, LC itu berusia 16 Tahun atau masih dibawa umur,”Jelasnya.
Perwira berpangkat dua balok ini bilang, sementara saksi-saksi lainya tengah dijadwalkan untuk dipanggil dan diperiksa.
“Semua pihak sedang kita jadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi,”Pungkasnya. (SL/red)





