HalselHukum & Kriminal

Satnarkoba Polres Halsel Berhasil Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Foto Istimewa: (Konfrensi Pers Hasil Penangkapan Dua Pelaku Pengedar)

Satnarkoba Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara menangkap dua tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba dengan Inisial  II dan IM.

Keduanya saat diamankan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti Narkotika golongan I jenis ganja seberat 2,01 Kilo gram.

Kapolres Halmahera Selatan AKBP Aditya Kurniawan yang didampingi oleh Wakapolres dan Kasat Resnarkoba dalam Konferensi Persnya yang dilaksanakan di Aula Polres, Senin (19/2/2024) tadi,

Istimewa.

AKBP Aditya menjelaskan, bahwa telah diamankan pelaku penyalahgunaan narkoba dengan tersangka II dan IM.

“Barang bukti diamankan Petugas Sat Resnarkoba Polres Halsel pada 7 Februari 2024 sekira pukul 02.00 dini hari yang bertempat di rumah DI, tepatnya di kompleks organisasi Desa Amasing Kota Barat, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan,” Jelasnya.

Selain itu, Polisi menemukan barang bukti lain yakni  1 buah tas ransel yang didalamnya terdapat dua buah pipet berbentuk L, gunting kecil, pipet berbentuk sekop, satu buah sedotan plastik yang digabungkan dengan jarum suntik,

Kemudian, satu buah penutup botol mineral warna orange yang sudah berlubang, satu buah tabung kaca terlakban dan satu buah pisau cutter dan silet milik II.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tam)

Back to top button