Satlantas Polres Halsel Resmi P-21 Kasus Lakalantas ke Kejari Halsel

LABUHA, TM.com– Satlantas polres Kabupaten Halmahera Selatan, resmi menyerahkan berkas perkara atau P-21 dalam kasus lakalantas dengan tersangka Amaludin Lausu alias Onggo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha.
Pelimpahan dilakukan setelah jaksa peneliti berkas perkara dan menyetakan lengkap atau P-21, sehingga kasus ini segera memasuki tahap persidangan.
Kasat Lantas Polres Halsel melalui Briptu Fikry M. Zihad Djaenudin, menegaskan pelimpahan perkara ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menuntaskan penanganan kasus lakalantas.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka bersama barang bukti kami serahkan ke Kejaksaan untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Fikry kepada media ini, Minggu (31/8/2025).
Fikry mengaku, dengan pelimpahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyusun dakwaan untuk dibawa ke persidangan nanti di Pengadilan Negeri Labuha.
Sekedar diketahui, lakalantas ini terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 04.00 WIT di Jalan Umum Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan.
Insiden tersebut, mengorbankan satu unit motor Honda Scopy DG 6043 PF yang dikendarai Amaludin Lausu (26) dengan motor Yamaha Fino DG 6769 FG yang dikemudikan Lestari Saruni Amir (19).
Dari hasil penyidikan satlantas Polres Halsel, korban Lestari melaju dari arah Desa Tomori menuju Desa Mandaong dengan kecepatan sedang.
Setinya di depan bengkel las, dari arah berlawanan muncul Amaludin yang diketahui dalam pengaruh minuman keras jenis captikus. Ia masuk ke jalur kanan dan menabrak motor korban.
Benturan keras membuat korban mengalami luka parah di wajah dan tidak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju RSUD Labuha.
Sementara itu, Amaludin mengalami luka di bagian kening dan wajah, sedangkan kedua kendaraan mengalami kerusakan sedang.
Atas perbuatannya. tersangka Amaludin dijerat Pasal 310 ayat (4) jo ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda Rp12 juta. (cid/red)





