PT Pelindo Diduga Belum Setor Retribusi Parkir Ke Pemkot Ternate

TERNATE, TM.com– PT Pelindo Ternate, Maluku Utara, diduga belum menyotor retribusi Parkir Pelabuhan Ahmad Yani dan Pelabuhan Bastiong yang selama ini menjadi pusat transportasi dan perekonomian di Kota Ternate.
Pasalnya, pengelolaan parkir di kawasan tersebut, hingga kini menuai persoalan tajam atas tranparansi, dugaan penarikan retribusi parkir di area pelabuhan Ahmad Yani dan pelabuhan Bastiong ditemukan adanya keluhan warga terkait lonjakan tarif yang dianggap membebani.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi Telusurmalut.com, PT Pelindo diduga belum menyetorkan bagi hasil retribusi parkir sebesar 10 persen kepada Pemerintah Kota Ternate kurang lebih 10 tahun lamanya.
Ironisnya, meski pendapatan dari sektor ini terus mengalir, tidak ada pembenahan fisik atau perubahan fasilitas yang dianggap signifikan di area pelabuhan tersebut.
Tak hanya itu, juga terdapat kebijakan tarif masuk dan parkir elektronik (e-parking) baru di Pelabuhan Bastiong dalam dua bulan terakhir juga memicu keluhan dari para pengguna jasa.
Bahkan, Rincian tarif yang diberlakukan PT Pelindo melalui Vendor yang meliputi Sepeda Motor sebesar Rp5.000 untuk satu jam pertama, ditambah Rp 2.000 untuk setiap jam berikutnya.
Kemudian Denda Parkir Harian bagi pengguna yang memarkir kendaraan seharian dikenakan denda maksimal Rp 20.000, Pejalan Kaki dikenakan biaya masuk Rp 2.000 setiap kali melintasi area pelabuhan, dan Gerobak Dorong dikenakan biaya masuk sebesar Rp 10.000.
Hal itu dikeluhkan sala seorang Warga yang hendak bepergian ke kota Tidore Kepulauan pagi tadi,
Ia menilai besaran tarif yang ditetapkan PT Pelindo melalui Vendor tersebut sangat memberatkan, terutama bagi warga kecil dan pekerja buruh harian di pelabuhan.
“Tarif yang tetapkan oleh PT Pelindo melalui Vendor atau pihak ketiga sangat tidak wajar. Hal ini perlu adanya penegasan dari pemerintah Ternate,” singkat warga yang meminta namanya tidak digubris. (tim/red)





