Hukum & KriminalTernate

PSMP Malut Bakal Laporkan DBH Desa Kawasi di Kejaksaan Tinggi

Foto Istimewa: (Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara)

TERNATE, TM.com– Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara bakal melaporkan kepala desa (Kades) Kawasi Arifin Saroa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara soal dugaan penyimpangan dana bagi hasil (DBH).

“DBH Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan paling terbesar Desa se-Maluku Utara, diduga ada penyimpangan. Tetapi minim pada pembangunan,”kata Ketua PSMP Maluku Utara, Mudasir Ishak, Kamis (24/7/2025).

Menurutnya, Dana DBH seharunya dipublikasikan ke masyarakat, karena itu menjadi hak masyarakat Kawasi.

“Kalau tidak di publikasi, memicu kecurigaan dan dugaan kuat adanya penyalahgunaan anggaran tersebut,”ujarnya.

Ia juga menegaskan dalam waktu dekat ini bakal melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, agar ditelusuri pihak Penyidik Kejaksaan.

Sementara itu, salah satu tokoh adat setempat yang enggan namanya disebut kepada wartawan beberapa waktu lalu mengatakan, sejauh ini tidak ada transparansi Dana DBH ke semua masyarakat.

“Transparansi dan akuntabilitas mutlak harus ditegakkan demi memastikan dana miliaran rupiah ini benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Kawasi,”tukasnya.

Diketahui, Tahun 2022, Desa Kawasi menerima DBH senilai Rp 1,8 miliar lebih. Tahun 2023 naik menjadi Rp 3 miliar lebih. Pada tahun 2024 naik lagi menjadi Rp 3,5 miliar. Sementara pada tahun 2025, DBH Desa Kawasi naik dua kali lipat mencapai Rp 6,8 miliar.

Besaran DBH Desa Kawasi Halmahera Selatan ini lantaran Desa Kawasi masuk pada industri pertambangan nikel yang beroperasi atau wilayah yang berstatus PSN.(**)

Back to top button