Proyek Jalan Lapen Desa Sambiki Resmi Putus Kontrak

HALSEL, TM.com– Proyek pembangunan jalan lapen Desa Sambiki, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara kembali dilakukan putus kontrak.
Hal itu disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Irfan Ilyas.
Irfan menjelaskan bahwa kontrak proyek pembangunan jalan lapen tersebut telah diputus dengan pihak pelaksana, CV Barakasa Indonesian.
Pemutusan kontrak tersebut, karena dinilai rekanan (Kontraktor) tidak konsisten dalam melaksanakan pekerjaan.
“Proyek itu sudah dilakukan putus kontraknya, karena pihak kontraktor tidak menunjukkan keseriusan dan konsistensi dalam pekerjaan,” ujar Irfan saat ditemui wartawan kemarin, Kamis (01/01/2026).
Ia pun menambahkan, kontraktor (JB) telah melanggar sejumlah pasal dalam perjanjian kontrak pekerjaan.
Selain itu, terdapat pekerjaan di lapangan juga tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.
Menurut Irfan, pihaknya telah memberikan teguran secara berjenjang kepada pihak kontraktor,
“Jadi teguran pertama, kedua, hingga ketiga, termasuk pemenuhan syarat-syarat kontrak seperti SCM 1 dan SCM 2. Namun, saat dilakukan pengecekan di lapangan, tidak ditemukan adanya tindak lanjut” ujarnya.
Irfan menuturkan, Pihaknya sudah berulang kali melanyakan surat teguran, baik secara lisan maupun tertulis.
“Bahkan sudah bertemu langsung dengan penyedia. Namun, mereka hanya janji ‘siap’ tanpa realisasi. Sampai sekarang tidak ada kejelasan,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pihak kontraktor beberapa kali diundang untuk menghadiri rapat evaluasi proyek, namun tidak pernah hadir.
Sementara itu, dokumen resmi pemutusan kontrak saat ini masih berada di tangan PPK, namun Irfan menyebutkan pihak kontraktor saat ini masih berada di luar daerah. (tim/red)





