Praktisi Hukum Sebut Tindakan Sekertaris PUPR Halsel Melanggar Etik

LABUHA,TM.com– Praktisi Hukum, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara, Bambang Joisangadji, angkat bicara, terkait tindakan sekertaris PUPR Yaman D Mape, yang berlagak preman dan menghalangi aksi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Sekertaris PUPR Halmahera Selatan itu telah melanggar prinsip etika dan disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Seorang sekretaris dinas PUPR yang datang ke kantor pada jam kerja dengan mengenakan pakaian preman, apalagi bertindak menghalangi aksi GMNI sangat mencederai etika birokrasi,” kata Bambang kepada media ini, Kamis (01/05/2025).
Bambang menegaskan, sebagai seorang pejabat struktural, ASN dituntut menjaga profesionalisme dan wibawa institusi publik.
Ia menyebut tindakan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Jika terbukti melanggar, pejabat bersangkutan bisa dijatuhi sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian, tergantung hasil pemeriksaan,” ujar Bambang.
Ia juga menegaskan, jika terdapat dokumentasi bukti visual seperti video saat insiden tersebut, maka hal itu dapat digunakan sebagai dasar kuat oleh Inspektorat Daerah atau instansi berwenang lainnya, seperti Kementerian PANRB atau BKN, untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN yang baru).”
“Ini bukan hanya soal perilaku personal, tapi menyangkut marwah jabatan publik. tidak bisa dibiarkan,” ujarnya. (*)
Penulis: Mursid
Editor: Rustam





