Praktisi Hukum Minta Kejari Umumkan Pelaku “Pembobol” Bank BPRS Halsel

LABUHA,TM.com- Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan dalam menangani kasus dugaan korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera di ragukan oleh Praktisi hukum, Ismid Usman.
Pasalnya, Kasus yang kuat dugaan menyeret beberapa nama pejabat daerah, kontraktor sebagai debitur dan pihak Bank, sampai detik ini penyidik tidak terbuka dan belum juga diumumkan.
“Kasus ini, harus dibuat seterang mungkin agar pelaku-palaku tindak pidana korupsi Bank BPRS harus di umumkan ke publik,” Kata Praktisi Hukum Ismid Usman, Selasa (25/2/2025).
Kasus ini, lanjut Ismid, sebelumnya penyidik telah memintai keterangan para pihak-pihak yang terlibat dan sudah mengakui atas perbuatan mereka.
“Padahal kasus ini sudah terang-terangan para pelaku tindak pidana korupsi telah mengakui perbuatanya. Olehnya itu, tidak ada alasan bagi kejari untuk menetapkan calon tersangkanya,” Ujarnya.
Ismid mengaku, Kasus ini sudah cukup bukti untuk ditetapkan pelaku pelaku korupsi sebagai tersangka atas kasus BPRS supaya ada kepastian hukum.
“Kejari harus sampaikan ke publik atas kasus ini, tetapi hal itu tidak dilakukan oleh Kejari, ini ada apa?,” Tanya Ismid.
Ismid menegaskan, Sikap penyidik Kejari Halsel dalam penanganan kasus korupsi yang tidak terbuka ini, tentunya menjadi kecurigaan publik.
“Hemat kami, kejari Halsel terkesan memberikan peluang bagi para pelaku koruptor (Pembobol Bank) bebas dari masalah tersebut,” Tandasnya. (red)





