Polda Metro Jaya Tetapkan Delapan Tersangka Dikasus Ijazah Jokowi

JAKARTA, TM.com– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu ijazah milik Presiden ke-7 Republik Indonesia, (Jokowi).
Penetapan tersebut usai penyidik Polda Metro Jaya melakukan proses penyidikan intensif, didukung dengan perkara dan pemanggilan pakar pidana, ITE, sosiologi hukum, hingga ahli bahasa.
Delapan tersangka tersebut terdiri dari tokoh politik, aktivis, hingga figur publik: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengatakan, penetapan 8 orang tersangka ini dilakukan dengan kehati-hatian tinggi.
“Kami meminta keterangan mereka sebagai ahli untuk memastikan proses ini sesuai prosedur hukum.” kata Kombes Pol Ade Ary, yang dilansir pada media Pilaraktual.com, Sabtu (8/11/2025).
Kabid Humas menjelaskan, Kasus bermula dari laporan polisi yang secara langsung dibuat oleh pak Presiden Jokowi, serta beberapa pelimpahan laporan dari polres setempat.
Dalam laporan yang dibuat tertuang bahwa para terlapor diduga menyebar isu palsu terkait ijazah milik Jokowi, dan meraka dipersangkakan berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE.
Bukti yang diserahkan kepada penyidik pun cukup variatif: flashdisk berisi tautan video YouTube, tangkapan layar media sosial, fotokopi ijazah, hingga dokumen skripsi.
Sementara itu, dari lima laporan pelimpahan hanya tiga yang memiliki cukup bukti untuk naik ke tahap penyidikan dua lainnya terpaksa dicabut karena pelapor tidak memenuhi unsur untuk panggilan klarifikasi.
Kombes Ade Ary menegakan, bahwa tiga laporan itu kini telah resmi ditingkatkan ke penyidikan.
Di tengah sorotan publik yang tinggi mengingat melibatkan isu integritas seorang mantan presiden.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum secara adil sekaligus menjaga stabilitas keamanan nasional.
Proses penyidikan hingga pemeriksaan para tersangka masih terus berjalan, dan publik menunggu perkembangan selanjutnya. (tim/red)





