DaerahHukum & KriminalMaluku UtaraNasional

Polda Malut Tingkatkan Status Kasus Kayu Ilegal di Pulau Morotai

Foto Istimewa: (Kasubdit Gakkum, Kompol Riki Arinanda)

TERNATE, TM.com– Dugaan kasus kayu ilegal di Pulau Morotai resmi ditingkatkan status penyelidikan ke penyidikan oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara.

Diketahui kayu ilegal ini diamankan Polisi Polairud polda Malut di Pelabuhan Kontainer Imam Lastory Daruba, Pulau Morotai, Maluku Utara.

Direktur Polairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Azhari Juanda melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Riki Arinanda ketika ditemui wartawan membenarkan prihal tersebut.

Riki pun mengaku, Kasus ini pihaknya telah membuat Laporan Polisi (LP) model A. Dalam kasus ini penyidik berkeyakinan dan ditambah dengan keterangan ahli dari Dinas Kehutanan Maluku Utara.

“Sejauh ini sudah 8 orang saksi diperiksa termasuk ahli kehutanan. Keterangan ahli kita jadikan sebagai pertimbangan untuk menambahkan keyakinan penyidik,” jelas Riki di Mako Polairud Sofifi. Kamis 18 September 2025.

Riki menambahkan, kayu yang berada didalam kontainer yang telah di pasang garis polisi (Police Line) itu ada jenis kayu eboni atau kayu hitam.

“Semua langkah kepolisian sudah dilakukan, tinggal periksa beberapa saksi,” tegasnya.

Mantan Wakapolres Ternate ini bilang, kasus yang sudah ditahap penyidikan ini saksi-saksi nantinya setelah dilakukan pemeriksan dan keteragan ahli dijadikan pertimbangan. Dan tim penyidik akan mengambil sikap.

“Setelah itu baru kita lakukan gelar perkara lagi,” pungkasnya.

Sebagai Informasi, Kayu Ilegal tersebut diamankan dalam kontainer diduga kayu jenis eboni atau kayu hitam. Kayu bernilai ekonomis tinggi dari hasil pembalakan liar dan rencananya akan diselundupkan ke luar daerah yakni ke Makassar Sulawesi Selatan menggunakan kontainer PT. Pelni Sarana Bandar Nasional Cabang Jakarta dengan kode PNIU 201006 nomor 22G1 melalui KM. D Solo. (tim/red)

 

Back to top button