Polda Kembali Periksa Mantan Bupati Halsel “Bahrain Kasuba”

LABUHA, TelusurMalut.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba.
Bahrain diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja kegiatan operasional Kepada Daerah dan Wakil Kepala daerah, Senilai Rp 8.544.966.000.
Bahkan, ada pun total kerugian keuagan dengan sebesar, Rp 3.474.311.013. Kasus ini dilaporkan langsung Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik, ketika baru menjabat sebagai Bupati.
Bahrain diperika pada Kamis 8 Juni 2023 kemarin, pemeriksaan ini dengan tujuan melengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
“Mantan Bupati Halsel itu diperika untuk memenuhi petunjuk JPU,” Jelas Kabid Huumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/6).
Michael menambahkan, selain Mantan Bupati yang diperiksa, penyidik juga akan melengkapi berkas lainnya dalam petunjuk jaksa.
“Makanya penyidik dillakukan pemeriksaan tambahan dan melengkapi dukumen lainnya,”Akunya.
Perwira berpangkat tiga bunga melatih itu bilang, jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, makan penyidik akan kembali diserahkan ke JPU.
“Kalau berkasnya, sudah lengkap langsung dilimpahkan ke Jaksa,” Pungkasnya. (MS/red)





