PN Labuha Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka LA ke Polres Halsel

HALSEL, TM.com–Pengadilan Negeri (PN) Labuan, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon berinisial S alias LA terhadap Polres Halmahera Selatan, Senin (11/5/2026).
Gugatan tersebut terkait uji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Sidang perkara dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Lbh yang dipimpin hakim tunggal, seluruh permohonan pemohon dinyatakan ditolak karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Pantauan media ini, Hakim menyimpulkan bahwa tindakan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
Permohonan praperadilan, diketahui diajukan melalui kuasa hukum Safri Nyong, S.H., dan Fardi Tolangara, S.H., yang menilai langkah hukum penyidik Polres Halmahera Selatan, khususnya dalam proses penetapan tersangka dan penahanan tidak sesuai.

Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan melalui Kasi Humas, IPDA Hermansyah, menyatakan bahwa putusan tersebut menjadi bukti bahwa penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah bekerja secara profesional dan sesuai koridor hukum.
“Putusan hakim menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik telah memenuhi syarat formil dan materiil, serta didukung oleh alat bukti yang sah sesuai KUHAP,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga tahap pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tambahnya.
Polres juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Putusan ini menjadi bukti bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian dalam penegakan hukum secara adil dan profesional,” Pungkas Hermansyah. (tim/red)





