HalselPemerintahanPolitik

Persoalkan Putusan Bupati, Sekertaris DPD PAN Sentil Rekam Jejak Hud Ibrahim Dimasa DPRD dan KPU

Foto Istimewa: (Iswan Abubakar Sekertaris DPD PAN Halmahera Selatan)

LABUHA,TelusurMalut.com -Sekertaris DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Halmahera Selatan Iswan Abubakar menyindir keras Ketua Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Selatan, Hud Ibrahim yang terus mempersoalkan Bupati Usman Sidik terkait putusan penyelesaian sengketa pilkades.

Bahkan Iswan mengatakan, dia mengetahui benar rekam jejak sosok seorang Hud Ibrahim selama dirinya pada waktu itu masi menjabat anggota KPU dan anggota DPRD Halsel.

“Hud Ibrahin, hebat, mantan anggota DPRD. Tapi apa yang bisa dia lakukan ketika ‘Pengadilan Yaman’ dibentuk dan mengadili perselisihan pilkades dan menjadi masalah dimana – mana juga. Sebelumnya selama dia menjadi anggota DPRD? Pemenang pilkades tidak dilantik dan dikalahkan oleh ‘Pengadilan Yaman’ bentukan Bahrain Kasuba, padahal dia anggota DPRD,”Kata Iswan kepada,TulusurMalut.com Minggu (15/1/2023).

Tak hanya itu, Iswan juga pernah mengungkit Pilkada Halmahera Selatan di 2005 silam. Iswan menyebut Hud Ibrahim sebagai ketua KPU Halmahera Selatan tapi membiarkan kantor KPU dibakar massa dan ratusan orang ditangkap bahkan di penjara.

“Dia (Hud Ibraim) pernah menjadi anggota KPU, dimana dia ketika ‘Pengadilan Yaman’ bentukan Bahrain Kasuba mengadili sengketa pilkades? Tapi sekarang berbicara penyelesaian pilkades dia bisa apa. Padahal dia punya fungsi pengawasan ketika itu, tapi hari ini dia berapi api menyalahkan b
Bupati Usman Sidik dalam memutuskan sengekta pilkades,”Ujarnya.

Terkait putusan pilkades, Kata Iswan perselisihan hasil pilkades Halmahera Selatan tahun 2022 merupakan terjemahan dari UU No 6 tahun 2014 pada pasal 37 ayat (6) disebutkan. Dalam hal terjadi perselisihan hasil pilkades, bupati dan walikota wajib menyelesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Hal ini menurutnya, merujuk Perda No 7 tahun 2015 dan Perbup No 10 tahun 2022 tetang petunjuk teknis tata cara pemilihan kepala desa di Halmahera Selatan.

“Jadi penyelesaiannya adalah kewenangannya pada bupati melalui tim penyelesaian sengketa pilkades yang dibentuk berdasarkan perbup dan keputusan bupati. Karena kewenangan tim penyelesaian sengketa pilkades hanya bersifat mediator yang memiliki tugas memidiasi para pihak yang berselisih dan hasilnya kemudian disampaikan kepada bupati dengan pertimbangan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan selanjutnya diputuskan bupati,” Pungkasnya. (Red)

Back to top button