DaerahHalselPemerintahan

Perhitungan Ulang Surat Suara Pilkades Desa Panambuang sudah sesuai fakta persidangan

Foto Istimewa: (Plano)

LABUHA, TelusurMalut.com – Penghitungan Surat Suara Ulang Hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Panambuang, Kecamatan Bacan Selatan yang berlangsung di aula kantor Bupati, Selasa 31 Januari 2023 telah selesai.

Penghitungan surat suara ulang
Cakades Nomor 1, Muhammad I Hakim meraih 431 Suara, Cakades Nomor Urut 2, Heriwanus Karlos merahi 423 Suara, sementara Cakades Nomor Urut 3, Aneti Kastilong hanya merahi 228.

Kuasa Hukum Cakades Panambuang Nomor Urut 01, Irsan Ahmad menyampaikan, dari Hasil Perhitungan Ulang Surat Suara Pilkades Desa Panambuang sudah sesuai dan berdasarkan fakta persidangan.

Diketahui, sebelumnya terdapat Persilisihan Hasil Surat Suara. Diaman, telah ditemukan Pelanggaran secara Terstruktur Sistimatis dan Masif (TSM).karena itu, dapat diputuskan Perhitungan Ulang Suara Desa Panambuang.

“Bentuk Pelanggarannya adalah jumlah Pemilih yang berpartisipasi untuk menyalurkan Hak pilihnya yang terdaftar dalam DPT maupun DPTB tidak sesuai dengan jumlah Rekapan di Form Plano dan banyak Undangan orang lain digunakan,”Ueber Irsan.

Irsan juga kembali menegaskan, Hasil Perhitungan Ulang Pilkades Panambuang yang dilakukan Panitia Kabupaten sudah sesuai Fakta Persidangan.

“Hasil Perhitungan Ulang Sengketa Pilkades adalah hasil murni sesuai dengan hasil pemilihan di Desa,”Tandasnya.(Red)

Back to top button