Pejabat Tabamasa Diduga Berhentikan 8 Kaur Desa dan 2 Bulan Gaji Tak Diberikan

LABUHA, TM.com– Pejabat Kepala Desa (Kades) Tabamasa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Garwan Amir, diduga kuat memberhentikan delapan (8) Kaur Pemerintahan Desa tidak sesuai mekanisme.
Kedelapan kaur Desa tersebut tersebut dua diantaranya ketua RT 01 dan Ketua RT 02 dan 6 Kaur Pemerintahan desa yakni, Ali Hi Samsudin, Umar Hi Husen, Dahri Hamja, Sahmin Karim, Siska Anwar, Kalsum S Abubakar, Hapsa Ajid dan Kartini Jafar. Pemberhentian itu dilakukan pada bulan puasa lalu.
Hal ini diungkapkan sala satu kaur pemerintahan desa, Umar Hi Husen kepada media ini, Sabtu (19/4/2025) menyampaikan,
Umar mengaku, Pihaknya bersama 7 kaur tersebut merasa kaget tiba-tiba di berhentikan tampa melalui prosedur atau mekanisme yang ada.
“Kami merasa kaget tiba-tiba di berhentikan. Bahkna pejabat kades dengan sendirinya mengangkat 8 Kaur pemerintahan desa tampa melalui prosedur dan mekanisme yang ada,” ungkapnya.
Selain diberhentikan, kata umar, Gaji mereka selama dua bulan terhitung bulan Januari-Pebuari tidak diberikan oleh pejabat kepala desa (Garwan Amir).
“Anehnya lagi, gaji dua bulan yang merupakan hak kami itu tidak diberikan, namun pejabat tersebut memberikan hak kami itu ke 8 kaur yang baru saja diangkatnya,” ujarnya.
Dengan tindakan tersebut, kata Umar, kami langsung berkoordinasi dengan pak Camat Gane Barat (Ikram M Zen) atas hak-hak kami yang tak diberikan oleh pejabat kades Tabamasa Garwan Amir.
“Jadi pada saat kami kordinasi ke pak camat, pak camat perintahkan untuk buat surat pengaduan resmi ke camat,” kata Umar.
Sementara Pak Camat Gane Barat, Ikram M Zen saat dikonfirmasi membenarkan prihal adanya pengaduan tersebut,
“Iya benar adanya aduan dari 8 Kaur desa Tabamasa yang mengadukan Pejabat Kades terkait hak dua bulan yang tidak diberikannya,” kata Camat.
Setalah menerima aduan, lanjut camat, pihaknya langsung melayangkan surat panggilan ke Pejabat Kades Tabamasa, namun pajabat tidak mengindahkan panggilan camat tersebut.
“Saya sudah hubungi pak kades, namun ia beralasan berada di bacan. Dan saya sudah sampaikan kalau boleh datang ke kantor camat Saketa untuk kita selesaikan masalah ini, namun sampai saat ini tidak hadir di kantor camat,” terang Camat.
Olehnya itu, pihaknya berencana melayangkan surat panggilan kedua kalinya, namun saat ini pihaknya masih sibuk dengan menghadapi kegiatan STQ.
“Saya rencana undang kedua kalinya, tapi sementara masih sibuk dengan kegiatan STQ,” ucapnya.
Kemudian Camat menambahkan, terkait hak 8 kaur desa yang belum diberikan oleh pejabat kades, saya sudah perintahkan untuk segera diberikan, karena itu hak mereka.
“Bahkan saya sudah sampaikan ke pejabat kades hak mereka harus diberikan, kasihan itu hak dorang, tidak ada alasan karena itu sudah melanggar aturan,” Jelas Camat.
Camat pun menegaskan, Pihaknya suda melaporkan masalah ini ke dinas BPMD.
“Saya sudah laporkan ke DPMD yakni DR Iksan dan respon beliau sangat marah. Nanti pihak BPMD bikin panggilan resmi saja “kurangajar dia”, “tandas Camat sambil mengulang pernyataan Dr Iksan. (***)





