Nasib Siswa SD 11 Tahun Terpaksa Kehilangan Masa Depan, Diminta Pelaku Segera Diproses

LABUHA, TM – Nasib siswa kelas VI (usia 11 tahun) di salah satu sekolah dasar (SD) Negeri di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), terpaksa kehilangan masa depannya.
Siswa usia 11 tahun mengalami peristiwa nahas yakni pencabulan (pelecehan seksual) yang dilakukan terduga pelaku inisial AS. Pelaku diketahui merupakan tetangga rumahnya sendiri.
Hal ini diungkapkan orang tua korban, Nurjana Kader saat dikonfirmasi media telusurMalut.com Kamis (8/8/2024).
Nurjana (Orang Tua) menceritakan, korban dicabuli di kediaman pelaku inisial AS sekitar pukul 14.00 Wit, Rabu 7 Agustus 2024 kemarin.
“Anak saya dicabuli dengan memegang payudaranya. Kejadian itu saat korban meminjam uang untuk beli BBM, sontak pelaku memangil korban masuk kedalam rumah tepat di ruang keluarga pelaku sontak melancarkan aksinya, merasa takut dan panik korban langsung bergegas keluar rumah,” Ungkapnya.
Beruntung kata Jana, korban ketakutan dan melakukan perlawanan kemudian bergegas keluar dari rumah pelaku.
“Atas kejadian ini, sebagai orang tua korban merasa dirugikan dan tidak menerima baik ulah pelaku. Saya sudah buat laporan meminta Kasat Reskrim Polres Halsel (Kapolres) usut tuntas dan tindak pelaku secara hukum,”Pintanya.
Sebelum kejadian tersebut, Nurjana mengaku tidak berada di rumahnya karena sedang mengantar ponakan ke Desa Belang-Belang.
“Sebelum kejadian, saya tidak berada dirumah. Karena, saya sedang antar ponakan di desa Belang-Belang, tapi saya sudah titip pesan agar ia mengunci pintu kalau tidak ke rumah keluarga di Tomori. Hanya turun hujan anak saya awalnya meminta bantuan kepada pelaku angkat mantel kedalam rumah,
“Setelah itu, korban meminta bantuan meminjam uang untuk isi BBM motor, pelaku pun memanggil korban kedalam rumahnya ternyata belum berikan uang korban di rudal paksa (dicabuli),” Terang Nurjan.
Sebagai informasi, Dengan kejadian tersebut Keluarga Korban langsung melaporkan di Mapolres Halsel. Sementara korban telah divisum. Bukti STPL nomor : STPL/401/VIII/2024/SPKT. (***)





