Hukum & KriminalTernate

Mantan Kadis Perkim Halsel Divonis 5 Tahun Penjara

Foto Istimewa: Terdakwa Ahmad Hadi di Pengadilan Tipikor Ternate

TERNATE, TM- Mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Ahmad Hadi divonis lima tahun penjara

Ahmad Hadi merupakan terdakwa perkara dugaan kasus korupsi pembangunan masjid raya Halmahera Selatan.

Sidang dengan agenda pembacaan pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, Rabu (7/8/2024).

Sidang ini dipimpin langsung oleh Budi Setiawan sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi Khadijah A. Rumalean dan R.Moh.Yakob Widodo masing-masing sebagai hakim anggota.

Ketua majelis hakim, Budi Setiawan menyatakan, terdawa Ahmad Hadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama lima tahun dan pidana denda sebesar 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan,”Cetusnya saat membacakan putusan.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,”tandasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya JPU Kejati Malut, Anto Widi Nugroho menuntut terdakwa Ahmad Hadi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Terdakwa juga dihukum membayar denda 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Terdakwa Ahmad Hadi diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18  Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. (***)

Back to top button