Mahasiswa Demo Praktek Mafia WIUP di KPK, Gubernur Malut AGK-Cs Disebut Terlibat

MALUT, TelusurMalut.com – Mahasiswa asal Maluku Utara di Ibukota Jakarta, bergabung dalam front perjuangan rakyat Malut (FPR-Malut) melakukan demonstrasi terkait dugaan maraknya praktek mafia penerbitan wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Hal tersebut disampaikan kordinator lapangan, Zulfikar dalam keterangan tertulis yang diterima Media ini, pada Rabu, (22/11/2022).
Zulfikar mengatakan, begitu banyak permasalahan Izin Tambang di Maluku Utara bukan lagi menjadi rahasi umum, karena sudah pernah ditangani oleh KPK RI. Akan tapi hingga saat ini rakyat Maluku Utara menunggu keputusan dari KPK mengambil langkah membasmi Mafia Izin pertambangan di wilayah Maluku Utara.
“Kami Menduga adanya praktek Gratifikasi dalam penerbitan WIUP, berdasarkan hasil penelusuran kami bersama tim investigasi kasus tambang di Indonesia menemukan terdapat ada 80 Usulan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) yang di terbitkan oleh Gubernur Maluku Utara kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, dari 80 Usulan WIUP tersebut terdapat 51 WIUP dalam statusnya tidak memenuhi ketentuan,” ungkap Zulfikar.
Lanjut kata Zulfikar, terdapat 51 WIUP ada sekitar 40 usulan WIUP tumpang tindih, bayangkan ada WIUP yang masuk kawasan hutan lindung, ada yang titik koordinatnya sama dengan perusahaan lain, yang lebih parahnya lagi kami menemukan sebagian usulan WIUP tersebut di atas IUP perusahaan lain yang masih aktif, dan ada juga yang masih dalam status perpanjangan IUP.
“Carut marutnya penerbitan izin tambang (WIUP) di Maluku Utara semakin terkuak setelah adanya laporan serta temuan dokumen kementerian ESDM pada Dirjen Mineral dan Batubara berdasarkan surat nomor : B-390/MB.03/DBP.PW/2022 tanggal 6 September 2022 pekan lalu, terkait permohonan klarifikasi dan rekapitulasi usulan WIUP mineral logam di Maluku Utara, sehingga memunculkan dugaan praktek gratifikasi pada penerbitan ijin WIUP tersebut. Sehingga Kami mendesak kepada KPK agar segera memanggil pihak yang diduga terlibat dalam Kasus ini,” tegas Zulfikar.
Sebagaimana tuntutan FPR Malut, mendesak KPK agar melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Maluku Utara (Abdul Gani Kasuba) terkait dugaan kasus gratifikasi dalam penerbitan 51 WIUP yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM, desak KPK segera memanggil dan melakukan pemeriksaan kepala dinas ESDM Maluku Utara (Suriyanto Andili) terkait usulan 80 WIUP yang masuk dalam kawasan hutan lindung dan IUP yang masih aktif, mendesak KPK dan Bareskrim Polri segera memanggil dan memeriksa Muhammad Toriq Kasuba (Anak Gubernur Malut) Yang diduga terlibat dalam konspirasi pengusulan 80 WIUP dan penerbitan 51 WIUP oleh kementerian ESDM, mendesak KPK dan bareskrim Polri agar segera memanggil dan memeriksa Muhaimin Sarif (Kolega Gubernur Malut) yang diduga terlibat pengaturan dalam usulan 80 WIUP dan penerbitan 51 WIUP oleh kementerian ESDM, mendesak KPK panggil dan periksa Bambang Hermawan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, karena diduga ikut terlibat dalam kasus penerbitan 80 WIUP yang bermasalah dan mendesak Kementerian ESDM agar mencabut/membatalkan kembali penerbitan 51 WIUP karena ada WIUP yang berbeda dalam IUP yang masih Aktif dan berada dalam kawasan hutan lindung.
“Jadi, enam (6) tuntutan front perjuangan rakyat Maluku Utara di Jakarta kemarin, ini sudah disampaikan saat demonstrasi di depan gedung KPK Ri. Olehnya itu, kami berharap segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Ab/Red)





