HalselHukum & Kriminal

KPK Maluku Utara Tanggapi Klarifikasi Manajer Malut United dan Dinilai Keliru

Foto Istimewa: (Alimun Nasrun Korlap KPK Maluku Utara)

TERNATE, TM.com– Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara menanggapi klarifikasi terkait respons Wakil Manajer Malut United, Asgar Saleh, atas aksi unjuk rasa yang berlangsung pada, Kamis (12/06) lalu.

Menurutnya, Pernyataan tersebut dinilai keliru, tidak memahami substansi tuntutan, serta bersifat tendensius dan provokatif. KPK menegaskan bahwa persoalan yang disoroti adalah aspek legalitas pembangunan, bukan anggaran atau eksistensi klub Malut United.

“KPK menegaskan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam UU No. 9 Tahun 1998 serta hak memperoleh informasi publik berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008”,

“Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap jalannya pemerintahan adalah tanggung jawab bersama,” ujar Kordinator Aksi (Korlap) Alimun Nasrun yang juga Pengurus DPP GMNI Pusat kepada media ini, Senin (16/06/2025).

Alimun menyatakan, Poin yang dikritisi dalam aksi adalah dugaan keterlibatan Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly, dalam penerbitan izin pembebasan lahan dan izin pembangunan (PBG) untuk fasilitas Malut United, termasuk training ground dan renovasi Stadion Gelora Kie Raha (GKT).

“KPK menegaskan kembali tidak mempermasalahkan anggaran atau prestasi Malut United, bahkan mendukung penuh kemajuan klub tersebut. Namun, KPK meminta agar pembangunan fasilitas dilakukan sesuai prosedur hukum dan regulasi tata ruang”,

“Dan beberapa hal krusial yang harus dituntaskan antara lain legalitas pembebasan lahan 3 hektar di Kelurahan Tubo/Sango, kejelasan izin PBG dari Pemkot Ternate, serta dampak lingkungan karena wilayah tersebut rawan bencana dan termasuk dalam kawasan yang diatur oleh Perda RT/RW No. 2 Tahun 2012,” tegasnya.

Lanjut Alimun, KPK juga menyoroti status kepemilikan Stadion GKT, yang diduga masih milik Pemda Halmahera Barat. Jika benar telah dialihkan ke Pemkot Ternate, maka dokumen resmi seperti Surat Tanda Penyerahan Hibah (STPH) harus dibuka ke publik.

Di samping itu, lanjut Alimun, penarikan retribusi hiburan oleh BP2RD dinilai bermasalah karena belum diatur dalam Perda.

“Untuk itu, demi menghindari konflik kepentingan dan kerugian di kemudian hari, KPK mendesak agar seluruh persoalan legalitas dapat diselesaikan dengan segera mungkin”,

“KPK menyatakan siap mengawal proses ini bersama seluruh elemen organisasi, termasuk DPC dan DPD GMNI se-Maluku Utara. KPK juga menyoroti potensi konflik serupa dalam operasional PT. Mineral Trebos di Halmahera Tengah,”tandasnya.

Sebagai penutup, KPK meminta manajemen Malut United, termasuk CEO klub, untuk mengevaluasi kinerja internal yang dapat menimbulkan kerugian secara finansial maupun reputasi.

“KPK Maluku Utara menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bersifat konstruktif, dan tidak dimaksudkan untuk merugikan pihak manapun,” ucap Alimun. (**)

Back to top button