Hukum & Kriminal

KPK Diminta Naikan Status Sejumlah Saksi Menjadi Tersangka

Akademisi IAIN Ternate, Hasanuddin Hidayat

Tenate- Kasus Korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menyeret Mantan gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), yang telah terbukti bersalah, dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta. Namun, sejumlah nama yang ikut terlibat, tampaknya mulai redup.

Hal ini menjadi perhatian akademisi IAIN Ternate, Hasanuddin Hidayat, bahwa kasus korupsi TPPU dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, AGK, ada catatan penting dari proses persidangan yang sudah berjalan hingga ada putusan, dimana sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut terungkap ikut menikmati miliaran uang dari terdakwa AGK, sehingga ada efek domino dari kasus AGK terhadap beberapa saksi yang telah memberikan keterangan. “Ada dugaan kuat dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dalam kasus lanjutan dari proses hukum AGK, saya pikir penyidik KPK tidak perlu ragu untuk menetapkan tersangka mereka sebagai tersangka,” kata Hasanuddin

Hasanuddin menjelaskan, bahwa saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan, termasuk salah satunya saksi yang statusnya menjadi anggota DPRD terpilih di Kabupaten Halmahera Selatan, Eliya Gebrina Bachmid, telah diketahui publik secara luas, karna turut serta menerima sejumlah uang dari terdakwa AGK. “Saya meyakini, penyidik KPK dalam memutuskan seadil-adilnya terhadap sejumlah saksi yang ikut terlibat,” harap Hasanuddin. (red)

Back to top button