KPK Didesak Tetapkan Eliya Bachmid Sebagai Tersangka Kasus TTPU Eks Gubernur Malut

JAKARTA, TelusurMalut.com– Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK) Maluku Utara menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin.
Kedatangan masa aksi mendesak lembaga Antirasua itu segera menetapkan Eliya Bachmid (Gebrina) sebagai tersangka atas keterlibatan kasus suap dan Tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Koordinator aksi SKAK Malut, Reza A. Syadik dalam keterangan persnya, Sabtu (28/12) menyampaikan, peran Eliya Bachmid dalam persidangan terpidana AGK cukup jelas terungkap ada persengkokolan.
Selain itu, Reza meminta ketua KPK, Setyo Budiyanto segera menyelidiki nama Eliya Bachmid yang disebut dalam sidang lanjutan perkara suap proyek pengadaan dan perizinan di lingkungan Pemprov Maluku, yang menyeret terpidana AGK.
Dalam fakta persidangan kata Reza, Anggota DPRD Halsel dari fraksi Partai Gerindra itu telah mengakui adanya aliran dana yang masuk ke rekening pribadinya dan itu menyangkut dengan kasus suap dan TPPU AGK.
“Kami mendesak KPK segera menetapkan Eliya Bachmid sebagai tersangka. Karena diduga kuat masuk persekongkolan kasus suap dan TPPU,”Pungkas Reza. (red)






