Komisi I DPRD Halsel Bakal Panggil Kepala BPBJ, Dugaan Kongkalikong Tender Cathlab Dibidik
Kepala BPBJ Dipanggil 29 September

TelusurMalut.com — Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menjadwalkan pemanggilan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Halsel, Muhammad Imron, pada Senin, 29 September 2026.
Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari agenda evaluasi program pemerintah pada semester II sekaligus pembahasan program prioritas Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk tahun 2027.
Dalam agenda tersebut, proses tender proyek pembangunan atau rehabilitasi ruang Catheterization Laboratory (Cathlab) RSUD Labuha menjadi salah satu materi yang akan dikonfirmasi kepada BPBJ.
Anggota DPRD Halsel dari Partai Perindo, Thamrin Hi Hasim, mengatakan Kepala BPPBJ Muhammad Imron akan dipanggil bersamaan dengan Sekretaris Daerah Halsel, Abdillah Kamarullah.
Menurut Thamrin, pemanggilan tersebut tidak dibuat sebagai agenda khusus untuk membahas proyek Cathlab. Namun, karena BPPBJ berada dalam struktur pemerintahan daerah di bawah Sekda, Kepala BPPBJ akan hadir dalam agenda evaluasi bersama.
“Tidak dijadwalkan khusus. Karena BPPBJ melekat di Sekda, maka akan dipanggil bersamaan dengan agenda evaluasi program semester II dan program prioritas 2027,” kata Thamrin saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (24/9/2026).
Dengan demikian, pembahasan mengenai proses tender Cathlab akan menjadi bagian dari agenda klarifikasi Komisi I terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah.
Thamrin mengatakan Komisi I akan meminta penjelasan mengenai tugas dan kewenangan BPBJ, termasuk proses pengadaan proyek Cathlab RSUD Labuha yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
“Jadi terkait proses tender proyek Cathlab RSUD Labuha, itu menjadi bagian dari materi yang akan kami konfirmasikan kepada Kepala BPBJ,” ujarnya.
Klarifikasi tersebut dinilai penting untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai bagaimana proses pengadaan dilaksanakan.
Komisi I juga dapat menggali sejumlah aspek terkait proses tender, termasuk tahapan pengadaan, mekanisme evaluasi, kewenangan pihak yang terlibat, serta dasar pengambilan keputusan dalam proses pemilihan penyedia.
Penjelasan dari BPPBJ nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai proses pengadaan proyek tersebut.
Proses tender Cathlab RSUD Labuha sebelumnya menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan intervensi dan konflik kepentingan dalam proses pengadaan.
Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan nama Iksan Kalesaran, Ketua KONI Halmahera Selatan.
Namun, dugaan tersebut sejauh ini masih berupa informasi yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan, dokumen pengadaan, serta keterangan pihak-pihak yang terkait.
Penyebutan nama seseorang dalam konteks dugaan tersebut juga tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran atau keterlibatan dalam tindak pidana.
Thamrin menjelaskan, Komisi I DPRD Halsel tidak menjadwalkan pemanggilan terhadap Iksan Kalesaran dalam agenda 29 September.
Menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan pembagian bidang tugas masing-masing komisi di DPRD Halsel.
“Kalau terkait Ketua KONI, kami tidak panggil karena tupoksinya ada di Komisi III,” katanya.
Dengan demikian, agenda Komisi I pada 29 September akan lebih diarahkan pada evaluasi program pemerintah daerah dan klarifikasi terhadap kewenangan serta proses pengadaan yang menjadi bagian dari tugas BPPBJ.
Pemanggilan Kepala BPBJ diharapkan dapat menjadi ruang bagi DPRD untuk mendapatkan penjelasan langsung mengenai proses pengadaan yang sebelumnya menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Klarifikasi tersebut penting untuk membedakan antara informasi yang berkembang di publik dengan fakta administratif dalam dokumen pengadaan.
Apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam proses tender, maka informasi tersebut perlu didukung bukti dan keterangan yang dapat diverifikasi.
Sebaliknya, apabila seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur, penjelasan BPBJ dapat memberikan kepastian mengenai proses pengadaan proyek tersebut.
Sementara itu, dugaan adanya kongkalikong maupun konflik kepentingan dalam tender Cathlab RSUD Labuha masih belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.
Agenda pemanggilan BPBJ oleh Komisi I merupakan bagian dari fungsi evaluasi dan klarifikasi DPRD, bukan penetapan adanya pelanggaran.
Hasil penjelasan BPBJ nantinya dapat menjadi salah satu bahan bagi DPRD untuk memahami proses pengadaan sekaligus mengevaluasi pelaksanaan program pemerintah daerah.
Komisi I dijadwalkan melakukan agenda tersebut pada Senin, 29 September 2026.
Masyarakat kini menunggu penjelasan Kepala BPBJ Muhammad Imron mengenai proses tender Cathlab RSUD Labuha, terutama terkait mekanisme pengadaan dan kewenangan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. (Cidox)





