Kepala BNI Bacan dan Petugas Teller Segera Diperiksa, Ujian Bagi Penyidik

HALSEL, TelusurMalut.com – Penyidik Polres Kabupaten Halmahera Selatan, maraton pemeriksaan kasus dugaan hilangnya dana nasabah milik (Yenny Tjian) senilai Rp400 juta ke BNI Cabang Bacan.
Meski, kini penanganan kasus sudah memasuki tahap penyelidikan, namun kinerja Penyidik terus disorot dan menjadi ujian berat bagi penyidik.
Setelah memeriksa pelapor, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap petinggi BNI Bacan, Muhammad Fadlih, bersama pegawai yang merupakan petugas teller yang menangani transaksi pada Senin, 20 Juli 2026.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut laporan pelapor dengan Nomor: STPL/390/VII/2026/SPKT., terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau pencurian.
Dalam keterangan Yenny dana sebesar Rp400 juta diduga keluar dari rekeningnya melalui transaksi yang tercatat pada 13 April 2026. Namun, kehilangan tersebut baru diketahui saat korban melakukan pengecekan rekening pada 6 Juli 2026.
Yenny mengaku, sudah beberapa kali meminta klarifikasi pihak BNI Cabang Bacan. Bahkan ia meminta diperlihatkan slip penarikan, dokumen transaksi, hingga rekaman CCTV di ruang teller sebagai bukti proses penarikan dana.
Namun, menurut Yenny, pihak bank hanya memperlihatkan foto dokumen melalui telepon genggam dan rekaman CCTV di bagian depan kantor.
Sementara rekaman CCTV di area teller disebut sudah tidak tersedia karena sistem penyimpanan video telah terhapus secara otomatis (overlap).
Kondisi tersebut, penyidik diminta mampu mengusut tuntas fakta dan keterangan ini secara menyeluruh melalui pemeriksaan saksi, dokumen transaksi, serta alat bukti lain agar penyebab raibnya dana nasabah dapat terungkap secara terang.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan, menjadwalkan pemeriksaan terhadap jajaran BNI Cabang Bacan termasuk Kepala BNI Bacan.
“Korban sudah kami periksa. kami akan meminta keterangan dari Kepala BNI bersama petugas teller untuk melengkapi proses penyelidikan,” ujar Iptu Wahyu, Kamis (18/7/2026).
Ia menegaskan, penyidik akan mendalami seluruh dokumen administrasi, data transaksi, dan dokumen penarikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Semua pihak yang berkaitan akan dimintai keterangan. Kami bekerja secara profesional dan objektif berdasarkan alat bukti yang ada,” tegas Wahyu.





