Kejati Malut Didesak Bongkar Kasus Dugaan Pencairan DDs di Halsel Tanpa LPJ

LABUHA,TM.com- Lembaga Pengawasan Independen Maluku Utara (LPI-MU) sebut pernyataan Kepala inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Ilham Abubakar) sebagai pintu masuk bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Hal ini diungkapkan Ilham Abubakar saat menggelar rapat pansus bersama DPRD dalam pembahasan LKPJ, Bupati tahun 2024 yang berlangsung di ruang rapat DPRD lalu.
Koordinator LPI Maluku Utara Rajak Idrus kepada media ini, Senin (14/4/2025) menyatakan, Dalam rapat, Pansus DPRD Halmahera Selatan menyoroti sala satunya tentang mekanisme pencairan Dana Desa (DD) tahun 2024 tanpa ada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) awal dari setiap pemerintah desa.
Menurutnya, Apa yang didampaikan Kepala inspektorat Halmahera Selatan tentunya sudah sangat jelas. Apalagi Kepala inspektorat Sebagai Ketua lembaga Auditor Daerah.
“Hal ini dikarenakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mengeluarkan rekomendasi pencairan, meski banyak desa yang tidak mengajukan LPJ sebagai syarat,” Kata Rajak Idrus mengulang pernyataan Kepala inspektorat Ilham Abubakar.
Lanjut Rajak, Pengakuan tersebut bisa di jadikan sebagai pintu masuk oleh aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini kejaksaan tinggi maluku utara, Untuk membongkar seterang mungkin.
“Karena ini secara tidak langsung ada yang tidak beres pada saat pencairan DD. Dan diduga kuat DPMD punya skenario husus,” Katanya.
Olehnya itu, LPI menantang jika kejaksaan berani untuk menelesuri proses pencairan dana desa. Ada empat (4) OPD yang harus menjadi atensi oleh pihak APH diantaranya Inspektorat, BPMD, BPKAD, Biro hukum.
“Karena ke 4 OPD tersebut memiliki peran dan fungsi masing masing dalam proses pencairan dana desa di 249 Desa di halmahera selatan,” Ungkapnya.
Rajak mengakatakan, Jika kasus ini kejaksaan Maluku Utara dengan serius untuk membongkar, Maka pernyataan kepala inspektorat bisa di jadikan rujukan atau pintu masuk.
“LPI telah kantonggi dari total 249 desa ada sekitar 118 desa yang mengurus pencairan tanpa ada LPJ. Dan ini suda mengarah pada perbuatan melawan hukum,” Jelasnya.
Bahkan, LPI juga mengkafer bahwa hampir semua desa di Halmahera Selatan tidak mampu membuat Laporan pertanggungjawaban.
Dan semua laporan dana desa di hendel langsung pihak dinas DPMD. Bahkan ada oknum yang sengaja buat laporan dan bekerja sama dengan kades-kades,” Tandasnya.
Rajak menegaskan, pihaknya sudah mengantonggi beberapa dokumen terkait pencairan dana desa hingga pada progres dana desa di beberpa desa.
“LPI akan melaporkan resmi di kejaksaan tinggi maluku utara sehingga ada efek jera bagi yang terlibat,” Pungkasnya. (red)





