Hukum & KriminalNasionalPemerintahanSportTernate

Kejati Malut Beri Sinyal Usut Dana Hibah KONI Senilai Rp6 Miliar

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

TERNATE, TM.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, memberikan sinyal mengusut dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 6 Miliar.

‎‎Lantaran, Anggaran tersebut bermasalah dan diduga hanya terealisasi sekitar Rp 3 miliar. Bahkan dana hibah yang telah dicairkan dikabarkan sepenuhnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

‎‎Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, menegaskan, setiap informasi yang mengindikasikan adanya penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi akan ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan.

‎‎“Setiap informasi yang mengarah pada indikasi perbuatan tindak pidana korupsi tentu akan kami tindak lanjuti,” ujar Richard, Kamis (22/1/2026).

‎‎Ia menambahkan, apabila laporan disampaikan secara formil disertai bukti yang relevan, maka pimpinan Kejati akan menindaklanjuti secara serius, mengingat kejaksaan memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengawalan keuangan negara.

‎‎“Kalau ada bukti yang disampaikan secara resmi, pasti akan kami proses. Pengamanan dan pengawasan keuangan negara adalah bagian dari tugas kami,”tandasnya.(tim/red)

‎

Back to top button