Hukum & KriminalMaluku UtaraNasionalPemerintahanTernateTopik Terkini

Kejati Didesak Usut Dugaan Gratifikasi Proyek di BPJN Malut

Foto Istimewa (Massa Aksi APAK-Maluku Utara)
Foto Istimewa (Massa Aksi APAK-Maluku Utara)

TERNATE, TM.com– Aliansi Pemuda Anti Korupsi, Maluku Utara (APAK-Malut) kembali menggelar aksi demonstrasi di Kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara, Kamis 5 februari 2026.

Kordinator lapangan (Korlap) Ajis Abubakar, dalam orasinya menyampaikan dugaan tindak pidana Gratifikasi proyek dan Jual beli jabatan di dilingkungan kantor BPJN Maluku Utara.

Ajis mengungkapkan, dugaan gratifikasi antara pihak rekanan terhadap Kabalai Maluku Utara, Nevi Umasangaji dan sejumlah PPK akhir-akhir ini menguat di khalayak publik Maluku Utara.

“Proyek yang diduga masuk dalam daftar gratifikasi, yakni PPK 2.1, Ruas (Dodinga – Sofifi, Sofifi – Payahe, dan Payahe – Weda), PPK 1.3 Ruas (Halmahera Timur) dan PPK 2.2 ruas (Weda-lelilef Sagea-Patani),” teriak ajis di depan kantor BPJN Maluku Utara.

Tuntutan Massa Aksi di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

Ajis, mendesak Kejati Maluku Utara segera mengungkap statatus penanganan perkara dugaan Gratifikasi proyek di tubuh BPJN Maluku Utara.

Tak hanya itu, lanjut Ajis, Baru-baru ini Penyidik Kejati Malut diketahui telah memanggil dan memeriksa sejumlah PPK Kasatker dan Kepala Balai BPJN Maluku Utara.

“Untuk itu, kami meminta Kejati Malut, tidak menutupi penangan perkara tersebut. Sebab, dugaan gratifikasi proyek ini merupakan kejahatan yang luar biasa dan harus diusut tuntas,” ungkapnya.

Ajis menegaskan, Kepala BPJN Maluku Utara Nevi Umasangaji, diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah proyek jalan nasional yang bermasalah di berbagai wilayah Maluku Utara.

Apalagi, Kabalai BPJN Nevi Umasangaji diduga pernah terlibat dalam kasus operasi tangkap tangan atau OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana kasus ini diketahui telah menjerat mantan Kepala Balai Jalan Maluku-Maluku Utara, Amran Mustari.

Bahkan, Nevi juga pernah diperiksa KPK dan diduga mengembalikan dana hasil korupsi. Kendati begitu, bersangkutan dilantik sebagai Kepala BPJN Maluku Utara

“Kami mendesak Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Bapak Dody Hanggodo, segera mencopot dan berhentikan Nevi Umasangaji dari Jabatan sebagai Kabalai BPJN Provinsi Maluku Utara atas Dugaan Korupsi, gratifikasi proyek dan Suap Beli Jabatan,” pungakasnya. (tim/red)

Back to top button