DaerahHukum & KriminalTernate

Kejati Didesak Panggil dan Periksa PPK BPJN Malut dan Bos Royal

Foto Istimewa: (Praktisi hukum Maluku Utara, Fajrun Hairun)

TERNATE, TM.com– Praktisi hukum Maluku Utara, Fajrun Hairun, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut segera memanggil dan memeriksa Direktur PT Buli Bangun, Reny Laos dan PPK BPJN, Rifani Harun alias Fafan, atas dugaan penyalahgunaan proyek yang menggunakan anggaran APBN 2024.

Menurut Fajrun, perbuatan tersebut sudah masuk pada tindak pidana korupsi dan melanggar Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Fajrin menegaskan, proyek pekerjaan pembangunan penahan tebing dan ruas jalan Ekor Subaim Maba Kabupaten Halamhera Timur, yang dikerjakan PT Buli Bangun senilai Rp 48 miliar lebih perlu diusut tuntas.

“Ada beberapa item yang diduga bermasalah, Direktur PT Buli Bangun Reny Laos yang juga bos Royal Resto, dan PPK Rifani Harun wajib bertanggungjawab. Proyek yang dikerjakan belakangan ini sudah mulai jebol,” ungkap Fajrun, Kamis (28/08/2025).

Ia menambahkan, tanggung jawab PPK sangat besar karena berhubungan dengan penggunaan keuangan negara. Oleh karena itu, PPK harus memahami dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.

“Apabila dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap pihak ketiga, dalam hal ini PT Buli bangunmelakukan kesalahan dalam pekerjaan tersebut, dapat dianggap ada konspirasi,” terangnya.

Fajrun meminta Kejati Malut untuk menelusuri dugaan proyek bermasalah tersebut, karena dalam pekerjaan pembangunan penahan tebing dan ruas jalan yang meliputi Ekor Subaim Maba Kabupaten Haltim, kuat dugaan proyek itu bermasalah berpotensi berkembang menjadi tindak pidana.

“Tugas dan tanggungjawab Pejabat Pembuat Komitmen dalam sebuah proyek adalah memimpin dan mengawasi seluruh proses pengadaan barang dan jasa, mulai dari perencanaan (penyusunan spesifikasi)”

“Selain itu, persiapan pemilihan penyedia, penandatanganan kontrak, hingga pelaksanaan, pengendalian, dan serah terima hasil pekerjaan,” pungkasnya. (tim/red)

Back to top button