Hukum & KriminalNasionalPemerintahanTernateTopik Terkini

Kejari Ternate Didesak Telusuri Desas-Desus Anggaran Operasional Wakil Wali Kota

 

(Dokumentasi TM)
                                                   (Dokumentasi TM)

TelusurMalut.com– Pengurus Besar Forum Mahasiswa Malut (PB-FORMMALUT) Jabodetabek mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate untuk segera memanggil dan memeriksa Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar.

Desakan tersebut, menyikapi berbagai dugaan isu yang kian menggelap tentang penggunaan dan realisasi anggaran operasional wakil walikota Ternate yang bersumber pada APBD Kota Ternate.

Ketua Umum PB-FORMMALUT, Reza A. Syadik, menegaskan bahwa Kejari Ternate wajib menelusuri secara tuntas tentang berbagai desas-desus yang berkembang di masyarakat, mulai dari sewa rumah jabatan, pengadaan perabot, kendaraan dinas, perjalanan dinas, bahan bakar minyak (BBM), hingga pengadaan pakaian dinas.

“Jika semua informasi tersebut masih dikatakan samar kebenarannya, perlu adanya pembuktian dokumen dan klarifikasi secara terbuka,”Ujar Reza dalam keterangan persnya, Senin (31/8/2026).

BBM Dinas Terserap Tanpa Sepengetahuan Pimpinan

Salah satu poin yang paling disorot adalah dugaan penggunaan fasilitas dan anggaran BBM dinas tanpa sepengetahuan wakil walikota Ternate Nasri Abubakar.

Menurut Reza, hal tersebut tidak mungkin terjadi, jika tidak ada persetujuan tertentu. Apalagi, tampa sepengetahuan pimpinan Wakil Wali Kota.

“Isu ini berputar liar tanpa jawaban pasti, siapa pengguna sebenarnya, untuk keperluan apa, berapa volume dan nilai anggarannya, serta apakah tercatat sah dalam laporan pertanggungjawaban daerah?,”Beber Reza.

Ia menambahkan, Jika benar BBM dinas dipakai tanpa sepengetahuan Wakil Wali Kota Ternate. Pertanyaannya siapa yang berwenang menggunakannya, atas dasar keputusan apa, dan dibebankan ke pos anggaran mana?

Sebaliknya, jika isu tersebut tidak berdasar, pemkot Ternate wajib meluruskan fakta-fakta ini, agar tidak menjadi bola liar yang merusak tatanan terhadap kepercayaan publik.

Rumah Jabatan Kosong dan Kendaraan Rp1 Miliar Berstatus Misterius

Selain isu penggunaan BBM tampa sepengetahuan Wawali Kota Ternate juga memperpanjang daftar panjang serat tanda tanya mengenai “Manajemen Fasilitas Jabatan”

Di tahun 2025: Sewa rumah jabatan kosong, anggaran ratusan juta rupiah dikeluarkan untuk penyewaan rumah dinas, namun disebut-sebut tidak pernah ditempati hingga masa kontrak berakhir.

Tahun 2026, Belanja Berulang Tanpa Kejelasan, dana kembali digelontorkan untuk pengadaan perabot dan pemeliharaan bangunan tersebut, tanpa kejelasan status penggunaan dan pertanggungjawabannya.

Kendaraan Dinas Rp1 Miliar Tanpa Jejak Jelas Tercatat

Anggaran hampir menyentuh Rp1 miliar untuk pengadaan kendaraan dinas pada tahun 2025, namun keberadaan fisik kendaraan, proses penyerahan, serta pencatatannya sebagai Barang Milik Daerah (BMD) masih disebut samar total.

Sehingga bagi Reza, publik kota Ternate berhak mendapatkan jawaban, apakah kendaraan tersebut benar-benar dibeli, siapa penyedianya, kapan aset diserahterimakan, dan dimana aset itu berada saat ini?

Kejari Ternate Harus Bedah Dokumen dan Tegakkan Akuntabilitas Secara Hukum

Ditegaskan Reza, Kejari Ternate tidak boleh berdiam diri. Penelusuran harus dilakukan secara teliti dengan mencocokkan satu per satu bukti otentik: dokumen APBD, DPA, kontrak pengadaan, bukti pembayaran, surat tugas, laporan perjalanan dinas, dokumen kendaraan, inventaris aset, hingga catatan rinci pemakaian BBM.

Landasan hukum sangat jelas, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 yang mengatur hak dan fasilitas kepala daerah beserta wakilnya, ditambah prinsip pengelolaan keuangan daerah yang mewajibkan ketertiban, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penuh.

“Apakah anggaran benar-benar direalisasikan? Apakah barang dan fasilitasnya nyata ada? Siapa yang menikmatinya, siapa yang menerima pembayaran, dan apakah seluruh proses sah secara administrasi?,”Tanya Reza.

Lebih lanjut kata Reza, pemanggilan Nasri Abubakar bukan berarti praduga bersalah, melainkan memberikan ruang yang adil bagi yang bersangkutan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Ternate, BPKAD, dan Inspektorat wajib membuka data jika terdapat kesalahpahaman informasi.

Menurutnya, Ada dua kemungkinan yang harus dihadapi, jika pelaksanaan sesuai aturan, dokumen resmi menjadi bukti terkuat membungkam isu liar, namun jika ditemukan ketidaksesuaian antara data di atas kertas dengan kenyataan di lapangan, maka penyimpangan tersebut wajib ditindak tegas sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Apakah berbagai kabar mengenai rumah jabatan, kendaraan, perabot, perjalanan dinas, BBM, dan pakaian dinas ini sekadar isu liar belaka, atau justru tertanam jejak nyata yang merugikan dalam lembaran belanja APBD Kota Ternate?,” tandas Reza.(tim/red)

Back to top button