DaerahHalselHukum & Kriminal

Kejari Halsel Musnahkan Barang Bukti Rampasan Tindak Pidana Umum

HALSEL, TelisurMalut.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan, melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum. Pemusnahan tersebut dipimpin langsung, kepala Kejari Halmahera Selatan, Guntur Triyono, bersama Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Herry Purwanto, Kalapas Kelas III B Labuha, Budi Hardiono, perwakilan Pengadilan Negeri kelas II Labuha dan Kadis Kesehatan Halmahera Selatan, Asia Hasyim.

Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Halmahera Selatan, Jl Karet Putih, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan. Selasa, (22/11/2022). Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, benda tajam berupa parang dan pisau, pakaian, narkoba dan satu unit senapan.

Kajari Halmahera Selatan, Guntur Triyono mengatakan, berbagai jenis barang rampasan yang dimusnahkan itu, telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Barang bukti tersebut merupakan hasil rampasan kasus Tindak Pidana Umum periode April 2021 sampai November 2022,” ungkapnya.

Menurut dia, jenis-jenis barang bukti terdiri dari 30 perkara Tindak Pidana Umum, baik yang diatur di dalam KUHP maupun di luar KUHP, diantaranya 11 perkara penganiayaan, 5 perkara persetubuhan anak di bawah umur, 5 perkara pencabulan anak di bawah umur, 2 perkara penganiayaan anak dibawa umur. 1 perkara pembunuhan, 1 perkara pengeroyokan, 2 perkara narkotika, 1 perkara Minerba, 1 perkara pengerusakan total dan 1 perkara Lakalantas.

“Jadi semua barang bukti perkara-perkara itu, sudah memperoleh kekuatan hukum tetap di Pengadilan, sehingga kita musnahkan,”, jelasnya.

Guntur juga menyebutkan, pemusnahan barang rampasan di laksanakan oleh Jaksa selaku eksekutor dalam perkara pidana. Di samping mengeksekusi pelaku tindak pidana, juga sekaligus terhadap barang bukti dan biaya perkara.
Hal tersebut, lanjut Guntur, merupakan komitmen Kejari Halmahera Selatan dalam menyelesaikan perkara tindak pidana secara tuntas.

“Ini merupakan komitmen kita di Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, dalam menyelesaikan perkara Pidana secara tuntas, akuntabel dan transparan,” tandasnya. (Nan/Red)

Back to top button