Kejari Bogor Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Empat Tanaman Kantong Semar

TelusurMalut.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menghentikan penuntutan kasus dugaan pencurian empat tanaman kantong semar di Kebun Raya Bogor melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Penghentian penuntutan tersebut ditindaklanjuti dengan pengeluaran tersangka dari tahanan dan penyerahan kepada keluarga pada Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 11.00 WIB, di lobi Kantor Kejari Kota Bogor.
Langkah ini dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan penetapan Pengadilan Negeri Bogor. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengambilan empat tanaman kantong semar tanpa izin yang merugikan PT Mitra Natura Raya.
Dalam dokumen perkara, dugaan tindak pidana tersebut diproses berdasarkan Pasal 476 juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Penyelesaian perkara melalui RJ mengedepankan pemulihan, tanggung jawab tersangka, kepentingan korban, serta kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.
Proses perdamaian berlangsung pada 18 September 2026 di Bale Badami Adhyaksa, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara. Pertemuan tersebut melibatkan tersangka, korban, keluarga, dan unsur terkait.
Dalam kesepakatan perdamaian tertanggal 29 September 2026, tersangka mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf, serta berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa. Pihak korban menerima permohonan maaf tersebut dengan kewajiban pemulihan sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
Persetujuan penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ diberikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, M. Teguh Darmawan, pada 28 September 2026. Selanjutnya, Kejari Kota Bogor menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor B-3477/M.2.12/Eoh.2/10/2026 pada 7 Oktober 2026.
Proses tersebut juga ditindaklanjuti dengan penetapan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 6/Pen.Pid-TITUT/2026/PN Bgr tertanggal 15 Oktober 2026.
Penyerahan tersangka kepada keluarga dihadiri orang tua tersangka, penasihat hukum, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), jaksa penuntut umum, serta para saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Dr. Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., berharap penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dapat menjadi kesempatan bagi tersangka untuk memperbaiki diri sekaligus memulihkan kepentingan korban.
“Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif diharapkan menjadi momentum bagi tersangka untuk melakukan introspeksi, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Agus.
Ia menambahkan, pemulihan kepentingan korban menjadi bagian penting dalam penyelesaian perkara agar kesepakatan yang dicapai memberikan manfaat bagi para pihak.
“Melalui mekanisme RJ, Kejari Kota Bogor berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, humanis, dan berkeadilan, dengan tetap memperhatikan kepastian hukum serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (tim/red)





