Hukum & KriminalMaluku UtaraNasionalPemerintahanTernateTopik Terkini

Kasus Korupsi Pengadaan Sped Boad Dinkes Halsel Mandek di Meja Kejati Malut

Foto Istimewa: (Kantor Kejati Maluku Utara)
(Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara)

TERNATE, TM.com – Penanganan kasus dugaan korupsi pada Pengadaan 8 unit sped boad milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Halmahera Selatan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, diduga terkesan mendek.

Proyek pengadaan yang di gadangkan pemerintah daerah guna diperuntukkan delapan Puskesmas di Halmahera Selatan itu dianggarkan sebesar Rp8 miliar melalui APBD 2023.

Pasalnya, spead boat puskesmas keliling itu setelah diserahkan ke masing-masing pengelola Puskesmas, tetapi tidak bisa digunakan. Ironisnya proyek dengan nilai miliaran tersebut kuat dugaan sebagai bentuk kelalaian berat yang berpotensi merugikan keuangan Negara.

Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara, Sarja H Rivai mengatakan, pengadaan 8 unit spead boat yang mestinya di gunakan oleh tenaga kesehatan di Kecamatan justru tidak bisa difungsikan.

Hal tersebut, lanjut Sarjan, persoalan ini harus menjadi perhatian serius Kejaksaan Tinggi. Sebab, masalah ini sebelumnya sudah dilaporkan tahun 2025 lalu, namun hingga kini kasus tersebut tidak menuai progres alias mandek.

“Kadinkes Halmahera Selatan, Asiyah Hasym, PPK, PPTK dan Bendaharanya, harus dimintai bertanggungjawab hukum terhadap persoalan ini. Sebab, semua pengakuan sejumlah kepala Puskesmas sudah jelas. Tentunya, Kejaksaan Tinggi menjadikan dasar untuk menjerat pelaku dugaan korupsi uang negara,” ungkap sarja kepada media ini, Minggu (14/6/2026).

Olehnya itu, pihaknya mendesak kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Dr Sufari untuk tidak membiarkan kasus itu mengendap di meja penyidik bidang pidana khusus (Pidsus).

“Kami terus memantau perkembangan kasus itu, kalau pun Kejati Malut tidak serius maka kami akan laporkan kasus tersebut ke Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia supaya ada atensi untuk kasus itu segera di tindak lanjuti,”tegas Sarjan

Diketahui kasus ini , sebelumnya Lembaga Pemuda Solidaritas Merah Puti (PSMP), Provinsi Maluku Utara, secara resmi melaporkan Kadis Kesehatan Halmahera Selatan Aisya Hasjim dan Bendaharanya Lailasar Nurdin, PPK Hi Halid, PPTK Penk dan Kontraktor di kejaksaan tinggi Maluku Utara.

Mereka dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan spedboat di delapan puskesmas di Kabupaten Halmahera Selatan tahun anggaran 2023.

Ketua PSMP, Mudasir Ishak, mengaku pihaknya telah melengkapi bukti dalam kasus tersebut, olehnya itu, secara resmi melaporkan pengaduan tersebut, usai melakukan beberapa penelusuran di 8 puskesmas penerima speadboot tersebut.

“Jadi suda resmi kami lapor karena data kami sudah lengkap, dan lapornya kami suda serahkan, tinggal ditindaklanjuti, kami berkewajiban mengawalnya,”ujarnya.

Lanjutnya, pihaknya melayangkan laporan tersebut lantaran, diketahui ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Instansi Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Kuat dugaan dilakukan Kadis Kesehatan,Bendahara, PPK dan Kontraktor.

“Sesuai dengan informasi yang diterimanya, dugaan tindak pidana korupsi tersebutdinkes Halsel telah melakukan pengadaan speadboot puskesmas keliling yang diberikan kepada 8 puskesmas dii wilayah kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui APBD tahun 2023,”ujarnya.

Mudasir menegaskan, Ini bukan proyek gagal biasa. Ini kerugian negara. Dimana Dana sebesar Rp 8 miliar dihamburkan untuk pengadaan armada yang tidak bisa digunakan dan bahkan membahayakan keselamatan pengguna karena berkapasitas yang tidak sesuai.

“Faktanya, bahwa satu unit tenggelam, dan lainnya membahayakan keselamatan tenaga medis, adalah bukti bahwa pengadaan ini tidak melalui kajian teknis yang matang. Ini kelalaian fatal,”sebutnya.

Dalam hasil penelusuran tersebut kata dia, Pihaknya meminta Kejati agar melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak, untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum, antara lain Kepala Dinas Kesehatan Halsel Asia Hasyim, Bendaharanya, tim teknis pengadaan, serta rekanan pelaksana proyek.

“Menurut kami, proyek ini sarat kejanggalan, mulai dari pemilihan desain kapal maupun perencanaan yang tidak sesuai dengan karakteristik perairan setempat, hingga indikasi kuat mark-up harga”,

“Hal itu memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut lebih mengutamakan keuntungan kelompok tertentu ketimbang keselamatan dan kebutuhan layanan kesehatan masyarakat kepulauan,”sebutnya.

Olehnya itu, kata dia, pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, untuk melakukan penyelidikan sesui dengan laporan yang akan dimasukkan pada Senin nanti, agar segera memeriksa semua pihak terkait.

“Proyek ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Kalau terbukti ada pelanggaran, tidak cukup dengan teguran administratif, harus ada proses pidana,”tutupnya.(tim/red)

Back to top button