Hukum & KriminalKesehatanMaluku UtaraNasionalOpiniPemerintahanPendidikanPolitikSportTernateTopik Terkini

Kajati Malut: Pencegahan Korupsi Tidak Hanya Penindakan, Harus Melalui Preventif dan Edukasi

Foto Istimewa: (Kajati Maluku Utara Sufari SH. M.Hum)
Foto Istimewa: (Kajati Maluku Utara Sufari SH. M.Hum Didampingi Walikota Ternate M Taufik Suleman)

TERNATE, TM.com – Kajati Maluku Utara (Malut) Sufari, SH., M. Hum menegaskan langkah pencegahan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan.

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada penindakan, harus ada upaya preventif melalui edukasi dan penyadaran kepada seluruh lapisan masyarakat.

‎“Upaya pemberantasan korupsi sangat penting untuk dilaksanakan sehingga tidak lagi terjadi tindak pidana korupsi. Karena itu, penerangan dan penyuluhan hukum harus terus ditingkatkan kepada seluruh komponen masyarakat,” ujarnya usia sosialisasi Hari Anti Korupsi Sedunia di Kantor Wali Kota Ternate, Senin (8/12/2025).

‎Baca Juga: https://telusurmalut.com/gelar-sosialisasi-harkordia-2025-kajati-malut-tegaskan-ini-ke-pemkot-ternate//

Jendral dua bintang itu menekankan sosialisasi penerangan hukum harus ditujukan mulai dari masyarakat tingkat bawah, baik para pejabat hingga para penyelenggara negara, agar tidak tergoda maupun mencoba-coba melakukan tindakan koruptif.

‎Melalui berbagai program seperti Jaksa Menyapa, Jaksa Masuk Sekolah, dan Jaksa Masuk Pesantren, Kejati Maluku Utara terus mendorong pembentukan karakter antikorupsi sejak usia dini.

Program edukatif itu melibatkan siswa, guru, pengurus lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga aparatur pemerintah.

‎“Pencegahan itu langkah paling efektif sebelum penanganan perkara terjadi. Karena itu, sosialisasi harus dilakukan secara massif, intensif, konsisten, dan berkelanjutan,” tegasnya.

‎Sufari juga menyoroti pentingnya pemahaman satuan kerja terhadap tata kelola keuangan yang baik, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban.

Untuk itu, Ia berharap adanya kegiatan penerangan hukum dapat meminimalisir potensi penyimpangan anggaran akibat ketidaktahuan atau kesalahan administrasi.

‎“Kami ingin memberikan edukasi terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan yang benar, sehingga ke depan tidak ada lagi perbuatan koruptif yang dilatarbelakangi ketidaktahuan,” tandanya. (tim/red)

‎

 

Back to top button