Kadispar Malut Ungkap Hambatan Pengembangan Pariwisata di Daerah

TERNATE, TM.com – Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Maluku Utara, Tahmid Wahab, mengungkapkan penghambatan pada pembangunan pariwisata di daerah.
Tahmid kepada wartawan, pada, Minggu 17 September 2025 mengatakan bahwa dokumen pada perencanaan yang relevan dengan kondisi terkini tidak dimiliki.
Di mana, Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPARDA) Maluku Utara terakhir disusun pada tahun 2011 melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011.
Ia menekankan, revisi RIPARDA juga harus menyesuaikan dengan Rencana Induk Pariwisata Nasional (RIPARNAS). Dengan begitu, pembangunan pariwisata di Maluku Utara akan sejalan dengan arah kebijakan nasional dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kalau kita tidak punya kompas, ya susah. Kita bisa promosi, bisa buat kegiatan, tapi tanpa perencanaan induk, hasilnya tidak akan maksimal. Jadi RIPARDA ini mendesak segera direvisi,”tandasnya. (tim/red)





