Kadis Kesehatan Sula Berpotensi Tersangka, Dugaan Korupsi Rp28 Miliar

TERNATE, TM.com – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kepulauan Sula, Suryati Abdullah, berpotensi masuk dalam daftar sebagai tersangka, dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) penanganan Covid-19 senilai Rp 28 miliar.
Hal itu ditegaskan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea. Menurutnya, penetapan tersangka akan dilakukan jika alat bukti telah terpenuhi secara hukum.
“Menetapkan seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan kecukupan alat bukti. Kalau bukti-buktinya sudah cukup dan mengarah yang bersangkutan, tentu bisa kita tetapkannya sebagai tersangka,” ujarnya saat ditemui di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kamis (29/1/2026).
Ia menambahkan, penyidik masih terus dilakukan mengumpulkan dan mengkaji alat bukti dugaan penyimpangan anggaran BTT Covid-19 yang semestinya digunakan untuk penanganan darurat kesehatan masyarakat.
”Tim penyidik saat ini masih mendalami dan mengkaji peran Kadis kesehatan Suryati Abdullah terkait anggaran tersebut,” tandasnya.
Dalam kasus ini, sebelumnya Kejari Kepulauan Sula telah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka masing-masing Lasidi Leko, merupakan anggota DPRD Kepulauan Sula, AMKA alias Puang selaku pihak rekanan (kontraktor), serta AM alias Adi yang merupakan anak buah Lasidi dan Puang. (tim/red)





