Hukum & KriminalKesehatanMaluku UtaraNasionalPemerintahanTernateTopik Terkini

Kadis Kesehatan Sula Berpotensi Tersangka, Dugaan Korupsi Rp28 Miliar

Kejari Kepulauan Sula (Juli Antoro Hutapea)
Kejari Kepulauan Sula (Juli Antoro Hutapea)

TERNATE, TM.com – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kepulauan Sula, Suryati Abdullah, berpotensi masuk dalam daftar sebagai tersangka, dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) penanganan Covid-19 senilai Rp 28 miliar.

‎Hal itu ditegaskan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea. Menurutnya, penetapan tersangka akan dilakukan jika alat bukti telah terpenuhi secara hukum.

‎“Menetapkan seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan kecukupan alat bukti. Kalau bukti-buktinya sudah cukup dan mengarah yang bersangkutan, tentu bisa kita tetapkannya sebagai tersangka,” ujarnya saat ditemui di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kamis (29/1/2026).

‎‎Ia menambahkan, penyidik masih terus dilakukan mengumpulkan dan mengkaji alat bukti dugaan penyimpangan anggaran BTT Covid-19 yang semestinya digunakan untuk penanganan darurat kesehatan masyarakat.

‎”‎Tim penyidik saat ini masih mendalami dan mengkaji peran Kadis kesehatan Suryati Abdullah terkait anggaran tersebut,” tandasnya.

Dalam kasus ini, sebelumnya Kejari Kepulauan Sula telah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka masing-masing Lasidi Leko, merupakan anggota DPRD Kepulauan Sula, AMKA alias Puang selaku pihak rekanan (kontraktor), serta AM alias Adi yang merupakan anak buah Lasidi dan Puang. (tim/red)

‎

 

Back to top button