Hukum & KriminalTernate

Kadinkes Halsel, PPK, Bendahara dan Kontraktor Resmi Dilaporkan ke Kejati Malut

Foto Istimewa:(Ketua PSMP Maluku Utara, Mudasir Ishak)

TERNATE, TM.com– Lembaga Pemuda Solidaritas Merah Puti (PSMP), Provinsi Maluku Utara, secara resmi melaporkan Kadis Kesehatan Halmahera Selatan Aisya Hasjim dan Bendharanya Lailasar Nurdin, PPK Hi Halid dan Kontraktor di kejaksaan tinggi Maluku Utara.

Mereka dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan spedboat di delapan puskesmas di Kabupaten Halmahera Selatan tahun anggaran 2023.

Ketua PSMP, Mudasir Ishak, kepada awak media, mengaku pihaknya telah melengkapi bukti dalam kasus tersebut, olehnya itu, secara resmi melaporkan pengaduan tersebut, usai melakukan beberapa penelusuran di 8 puskesmas penerima speadboot tersebut.

“Jadi suda resmi kami lapor karena data kami sudah lengkap, dan lapornya kami suda serahkan, tinggal ditindaklanjuti, kami berkewajiban mengawalnya,”ujarnya.

Lanjutnya, pihaknya melayangkan laporan tersebut lantaran, diketahui ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Instansi Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Kuat dugaan dilakukan Kadis Kesehatan,Bendahara, PPK dan Kontraktor.

“Sesuai dengan informasi yang diterimanya, dugaan tindak pidana korupsi tersebutdinkes Halsel telah melakukan pengadaan speadboot puskesmas keliling yang diberikan kepada 8 puskesmas dii wilayah kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui APBD tahun 2023,”ujarnya.

Ia mengaku, Dalam kajian PSMP, proyek pengadaan delapan unit speed boat Puskesmas Keliling Laut oleh Dinas Kesehatan Halmahera Selatan (Halsel) tahun anggaran 2023 tersebut sebagai bentuk kelalaian berat yang berpotensi merugikan negara.

“Secara resmi sudah dilaporkan, maka kami mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini (kejati) Malut, segera turun tangan menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek bernilai Rp 8 miliar tersebut,”terangnya.

Karena Kata dia, Ini bukan proyek gagal biasa. Ini kerugian negara. Dimana Dana sebesar Rp 8 miliar dihamburkan untuk pengadaan armada yang tidak bisa digunakan dan bahkan membahayakan keselamatan pengguna karena berkapasitas yang tidak sesuai.

“Faktanya, bahwa satu unit tenggelam, dan lainnya membahayakan keselamatan tenaga medis, adalah bukti bahwa pengadaan ini tidak melalui kajian teknis yang matang. Ini kelalaian fatal,”sebutnya.

Dalam hasil penelusuran tersebut kata dia, Pihaknya meminta Kejati agar melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak, untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum, antara lain Kepala Dinas Kesehatan Halsel Asia Hasyim, Bendaharanya, tim teknis pengadaan, serta rekanan pelaksana proyek.

“Menurut kami, proyek ini sarat kejanggalan, mulai dari pemilihan desain kapal maupun perencanaan yang tidak sesuai dengan karakteristik perairan setempat, hingga indikasi kuat mark-up harga”,

“Hal itu memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut lebih mengutamakan keuntungan kelompok tertentu ketimbang keselamatan dan kebutuhan layanan kesehatan masyarakat kepulauan,”sebutnya.

Olehnya itu, kata dia, pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, untuk melakukan penyelidikan sesui dengan laporan yang akan dimasukkan pada Senin nanti, agar segera memeriksa semua pihak terkait.

“Proyek ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Kalau terbukti ada pelanggaran, tidak cukup dengan teguran administratif, harus ada proses pidana,”tutupnya.(**)

Back to top button