DaerahMaluku UtaraPemerintahanPolitik

Jabatan Bupati Dan Wabup Halmahera Selatan Berakhir 31 Desember 2024

Foto Istimewa: (Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan)

TelusurMalut.com- Masa jabatan kepala Daerah hasil Pemilihan 2020 dipastikan tidak genap lima tahun, melainkan hanya genap empat tahun.

Hal itu, tentunya merujuk pada, Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang (UU) No. 10 2016 tentang Pilkada.

Ikhwal masa jabatan kepala daerah juga ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat memberi sambutan di acara pelantikan sembilan penjabat (Pj) gubernur di gedung Kemendagri, Selasa 5 September 2023.

Eks Kapolri itu menyatakan, ada 270 kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2024, sebagaimana tertuang dalam Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada.

Dengan demikian, masa jabatan Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik dan Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba akan berkahir tahun depan atau lebih tepatnya di 31 Desember 2024.

Sebagai Informasi, Kabupaten Halmahera Selatan adalah Daerah yang telah melaksanakan pemilihan kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember Tahun 2020.

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan dilaksanakan pada Senin 24 Mei 2021 di Aula Nuku lantai II Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara.

Selanjutnya berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (7) Undang- Undang Nomor 10 tahun 2016 menyatakan bahwa KDH/WKDH hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan Tahun 2024, dengan demikian Bupati/Wakil Bupati Halmahera Selatan berakhir masa jabatannya pada tanggal 31 Desember 2024 (tidak sampai 5 tahun). (Red)

Back to top button