HalselHukum & Kriminal

Halangi Peliputan, Gabungan Wartawan dan LSM Demo KPU Halsel

Foto Istimewa: (Komisioner KPU  didampingi Wakapolres temui masa Aksi)

Gabungan wartawan baik media cetak, elektronik dan online serta LSM menggelar aksi demonstrasi di Hotel Buana Lippu Desa Mandaong Kecamatan Bacan pada pleno rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan.

Aksi gabungan PWI, KJH, AWAS dan LSM tersebut mereka menintut terkait dengan kebebasan pers pasca dilarang wartawan melakukakan meliputan jalanya pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten.

“Sikap KPU ini telah melanggar ketentuan dalam kebebasan pers di Halmahera Selatan,” Teriak Salah satu orator, Sahmar M Zen, dalam orasinya, Senin (04/03/2024).

Ebams nama sapaan Burat menegaskan, sikap tak senono yang dilakukan oleh KPU Halsel tidak bisa dibenarkan.

Sebab, kata Ebams, karena itu sudah jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers yang memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan yang tertuang dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

“Itu pleno terbuka umum, KPU seharusnya bisa memfasilitasi wartawan dalam mencari informasi untuk disajikan kepada masyarakat,”Ujar Ebams.

“KPU Halsel harus meminta maaf, karena mencederai kebebasan pers. Kedepan paling tidak ada perwakilan dari jurnalis dan layar lebar di luar debat,”Pungkasnya.

Hal yang sama pun disampaikan salah satu Wartawan media online, Amrul Doturu dalam orasinya, mengatakan, bahwa apa yang dilakukan KPU itu telah melanggar kebebasan pers, karena tidak memberikan wartawan masuk untuk mencari berita dengan alasan, wartawan wajib menunjukan surat tugas atau lainnya.

“Kebijakan KPU itu jelas tidak sesuai dengan undang-undang Pers,”Katanya.

Sementara Ketua LSM Kane, Rizal Marsaoly, mengatakan, medeksak Ketua KPU Halsel supaya mundur dari jabatannya, karena tindakan yang tidak memberikan wartawan masuk dalam acara pleno terbuka rekapitulasi itu telah melukai kebebasan pers. (*)

Back to top button