GPM Malut Desak Kejaksaan dan ESDM RI Tindak PT Smart Marsindo

TelusurMalut.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara didesak mengusut tuntas dugaan pengoprasian 24 Tongkang secara Ilegal milik PT. Smart Marsindo, di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
Desakan ini disampaikan oleh Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Provinsi Maluku Utara saat menggelar aksi pada , Kamis (15/10/2026) siang tadi di kantor Kejati Malut.
Yuslan Gani, Sekretaris DPD GPM Maluku Utara dalam Orasinya, mengatakan kasus Pengoprasian 24 Tongkang milik PT. Smart Marsindo, diduga kuat belum memiliki izin persetujuan Rencana Kerja dan Angaran Biaya (RKAB) dari Kementrian Energi dan sumber daya Mineral Repoblik Indonesia (ESDM-RI).
“Tidakan ini dinilai telah mengabaikan edaran yang dikeluarkan oleh Kementrian ESDM RI. Nomor: 3.E/HK.03/DJB/2026. Karena itu, kami mendesak Kejati Malut mengusut tuntas hingga memanggil dan pemeriksaan pihak pihak yang harus bertanggung jawab,” ujar Yuslan.
Yuslan menegaskan, pengoperasian 24 Tongkang PT Smart Marsindo secara ilegal tentunya, suda melangga ketentuan baik Itu secara Administrasi maupun secara Pidana dengan sengaja melawan hukum secara ternag-terangan,” kata Yuslan.
Menurutnya, konsekuensi hukum dari pengoperasian 24 Tongkang PT Smart Marsindo yang mengangkut hasil tambang tanpa RKAB bentuk pelarangan dan harus dikenakan sanksi ancaman pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Sebab, berdasarkan regulasi terbaru melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Minerba No. 3.E/HK.03/DJB/2026, pelaku usaha pertambangan yang belum memiliki izin RKAB dilarang keras melakukan kegiatan fisik lapangan, termasuk proses pengangkutan (menggunakan tongkang) dan penjualan hasil tambang.
“Dari sisi regulasi PT Smart Marsindo sudah melanggar, karena itu, pihak Kementrian ESDM RI patut meberikan sanksi pencabutan Izin pemberhentian operasi secara paksa. jika pengoperasian perusahan tanpa RKAB dan tidak memiliki dasar hukum untuk menjalankan aktivitas hilir mudik tongkang,” jelas Yuslan.
Yuslan menegaskan, segala bentuk pengangkutan komoditas hasil tambang yang dianggap ilegal dan harus dihentikan. Apalagi, aktivitas tersebut menggunakan tongkang tanpa dokumen RKAB yang sah, maka pihak manajemen perlu dijerat ke ranah pidana.
“Apabila perusahan PT Smart Marsindo memaksakan diri untuk eksploitasi dan pengangkutan, maka aktivitas tersebut dikategorikan sebagai pertambangan ilegal (tanpa izin). Seperti merujuk pada Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 UU Minerba, pelaku kegiatan penambangan/operasional tanpa izin resmi dikenakan sanksi pidana,” tegas Yuslan.
Yuslan menyoroti, pengoperasian 24 tongkang tampa RKAB, tentunya belum memiliki persetujuan dari pihak Otoritas Pelabuhan/Syahbandar setempat. Kemudian, jika terdapat Surat Persetujuan Berlayar (SPB) belum diterbitkan, maka pihak Syahbandar wajib melakukan verifikasi serta validitas suluruh asal-usul barang.
“Validitas ini dapat dibuktikan melalui persetujuan RKAB dan dokumen pendukung dari Minerba/Kementerian ESDM. Jika itu dipaksakan, pengoperasian Tongkang pengangkutan bahan tambang dari dermaga khusus (Tersus/TUKS) tanpa izin dan dokumen hulu yang legal termasuk RKAB, dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pelayaran dan minerba,” terang Yuslan.
“Perusahaan tambang dapat dikenai sanksi berat berupa penghentian operasi hingga pencabutan izin. itu Artinya banyak sekali regulaisi yang diabaikan PT. Smart marsindo. Tindakan nekat seperti ini, tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk ditindak secara tegas,” sambungya.
Ia juga mendesak Kementria ESDM RI, untuk mencabut IUP PT. Smart Marsindo, karena dinilai melakukan tindakan nekat dan mengabaikan sejumlah regulasi.
Kemudian, mendesak Satgas PKH tindak PT. Smart Marsindo dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sebagai mitra untuk melakukan investigasi pelanggaran pidana pada pengoprasian 24 Tongkang Ilegal milik PT. Smart Marsindo. (tim/red)





